Kadis KP3 Samosir Tumiar Gultom Diperiksa Polisi Terkait Laporan Rapidin Simbolon
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
SAMOSIR, GEOSIAR.CO.ID – Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (KP3) Kabupaten Samosir, Tumiur Gultom, menjalani pemeriksaan di Polres Samosir terkait laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang dilayangkan anggota DPR RI Rapidin Simbolon.
Tumiur diperiksa Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Samosir, Kamis (17/9/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB hingga 18.58 WIB.
Tumiur datang dan meninggalkan Mapolres Samosir didampingi kuasa hukumnya, Jaingat Sihaloho.
Penyidik Tipidter Polres Samosir Brigpol Roden Turnip membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Iya, benar kita periksa sejak pukul 15.00 tadi,” kata Roden saat dikonfirmasi.
Dipertanyakan soal Komentar di Grup WhatsApp
Kuasa hukum Tumiur, Jaingat Sihaloho, mengatakan pemeriksaan tersebut masih sebatas klarifikasi atas undangan penyidik. Menurut dia, terdapat sekitar 20 pertanyaan yang diajukan kepada kliennya.
“Ini masih undangan dan klarifikasi. Ada sekitar 20 pertanyaan terkait maksud dan arti kalimat yang disebutkan dalam grup WhatsApp SNI,” ujar Jaingat.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari perdebatan di grup WhatsApp Samosir Negeri Indah (SNI) mengenai pembagian alat pertanian di Kabupaten Samosir.
Dalam percakapan tersebut, Tumiur disebut memberikan komentar bahwa program pembagian alat pertanian yang diberitakan terkait Rapidin Simbolon merupakan program Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam komentarnya juga terdapat kata “pengoplos” yang kemudian menjadi bagian dari laporan.
Jaingat mengatakan komentar kliennya berkaitan dengan upaya melindungi program kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
“Menurut keterangan Tumiur, komentar itu berkaitan dengan upaya melindungi program kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya,” katanya.
Dua Admin Grup Lebih Dulu Diperiksa
Sebelum pemeriksaan Tumiur, penyidik telah meminta keterangan dua admin grup WhatsApp SNI, yakni Jepri Sitanggang dan Hotdon Naibaho.
Jepri mengatakan dirinya diperiksa sebagai admin grup dan dimintai keterangan mengenai aktivitas serta informasi yang terdapat dalam grup tersebut.
“Saya diperiksa sebagai admin grup. Penyidik meminta keterangan terkait aktivitas dan informasi di dalam grup WhatsApp,” ujar Jepri.
Sementara Hotdon mengatakan keterangan yang diberikan kepada penyidik sesuai dengan apa yang diketahuinya mengenai percakapan dalam grup.
“Saya memberikan keterangan sesuai dengan apa yang saya ketahui dan apa yang terjadi di dalam grup,” kata Hotdon.
Pemeriksaan Tumiur bersama sejumlah saksi menjadi bagian dari pendalaman laporan yang sedang ditangani Polres Samosir. Penyidik masih mengumpulkan keterangan untuk mengetahui rangkaian peristiwa dan dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
