RUU Ketenagakerjaan Mulai Atur Driver Ojol, Ada Hak Jaminan Sosial
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA,GEOSIAR.CO.ID -– – Masa depan pengemudi ojek online (ojol) mulai mendapat kerangka pengaturan baru melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Dalam draf tersebut, pengemudi ojol dan pekerja berbasis aplikasi dapat masuk dalam kategori Tenaga Kerja Platform Digital.
Ketentuan itu menjadi bagian dari pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah disusun pemerintah bersama DPR RI. Pemerintah sebelumnya menargetkan pembahasan RUU tersebut dapat dituntaskan pada akhir Oktober 2026.
Dalam rancangan tersebut, Tenaga Kerja Platform Digital didefinisikan sebagai setiap orang yang bekerja atau ditugaskan bekerja pada badan usaha dan/atau orang perseorangan melalui teknologi digital.
Kategori ini memiliki karakteristik pekerjaan yang fleksibel. Pasal 49 mengatur fleksibilitas tersebut mencakup waktu kerja, pengorganisasian tugas, serta tempat kerja.
Dengan ketentuan itu, pola kerja pengemudi ojol tetap mempertahankan karakter fleksibel yang selama ini menjadi bagian dari pekerjaan berbasis aplikasi.
Selain pola kerja, rancangan tersebut juga mengatur mengenai sistem imbalan. Penghasilan Tenaga Kerja Platform Digital dapat didasarkan pada penyelesaian tugas, sistem algoritma aplikasi, serta pemberian insentif atau bonus berdasarkan performa.
Hal lain yang diatur adalah hak atas perlindungan jaminan sosial. Ketentuan ini memberikan dasar bagi pekerja platform digital untuk memperoleh perlindungan sosial dalam kerangka ketenagakerjaan.
Pengemudi ojol juga mendapat ruang untuk membentuk atau menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Hak tersebut tercantum dalam Pasal 50 RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Pasal 51 menyatakan pengaturan lebih lanjut mengenai Tenaga Kerja Platform Digital akan diatur melalui undang-undang.
Artinya, ketentuan yang saat ini muncul dalam draf belum secara otomatis mengubah status pengemudi ojol menjadi pekerja formal. Pengaturan lebih rinci mengenai hubungan kerja, hak, kewajiban, serta mekanisme perlindungannya masih akan ditentukan melalui ketentuan lanjutan.
Pembahasan mengenai posisi pengemudi ojol sendiri masih memunculkan beragam aspirasi. Dalam audiensi dengan Komisi IX DPR RI pada 28 September 2026, sejumlah komunitas pengemudi menyampaikan keinginan agar status kemitraan tetap dipertahankan karena dinilai memberikan fleksibilitas dalam bekerja. Di sisi lain, terdapat pula pandangan yang mendorong penguatan status dan perlindungan ketenagakerjaan bagi pengemudi.
Karena itu, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan saat ini lebih tepat dipandang sebagai kerangka awal pengaturan pekerja platform digital. Jika nantinya disahkan, aturan tersebut akan menjadi dasar bagi pengaturan lebih lanjut mengenai fleksibilitas kerja, sistem imbalan, jaminan sosial, dan hak berserikat bagi pekerja seperti pengemudi ojol.
