Bupati Gresik Waspadai SK Palsu Rekrutmen ASN, Puluhan Warga Jadi Korban Penipuan
GEOSIAR.CO.ID 29 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id
GRESIK, GEOSIAR.CO.ID –Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap peredaran surat keputusan (SK) palsu yang mengatasnamakan proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN).
Kasus tersebut diduga telah menjerat puluhan warga dengan modus janji kelulusan sebagai CPNS dan PPPK tanpa melalui seleksi resmi.
Kasus ini mencuat setelah aparat menemukan adanya dokumen SK palsu yang menyerupai surat pengangkatan ASN resmi, lengkap dengan kop instansi dan tanda tangan palsu. Dokumen tersebut digunakan pelaku untuk meyakinkan korban bahwa mereka telah diterima sebagai pegawai pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.
Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan “jalur khusus” rekrutmen ASN dengan imbalan sejumlah uang. Korban diminta membayar puluhan juta rupiah dengan janji akan langsung menerima SK pengangkatan sebagai CPNS atau PPPK tanpa proses seleksi.
Berdasarkan data sementara hasil penelusuran aparat, sedikitnya puluhan warga menjadi korban dalam kasus ini dengan total kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Sejumlah korban bahkan telah menerima dokumen palsu dan sempat mengira telah resmi diangkat sebagai ASN.
Kasus ini diduga melibatkan jaringan pelaku yang tidak hanya bekerja secara perorangan, tetapi juga memanfaatkan pihak lain untuk menyebarkan dokumen palsu tersebut. Aparat kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi aktor utama dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak internal atau mantan pegawai.
“Masyarakat harus lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap dokumen yang belum jelas keabsahannya,” ujar Fandi Akhmad Yani, Bupati Gresik, dalam keterangannya pada Selasa, 28 April 2026, sebagaimana dilaporkan Beritasatu.
Pemerintah Kabupaten Gresik saat ini berkoordinasi dengan kepolisian dan Badan Kepegawaian Daerah untuk memverifikasi seluruh laporan terkait SK yang beredar. Seluruh dokumen yang mencurigakan dipastikan tidak terdaftar dalam sistem resmi kepegawaian.
Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan ASN hanya dapat dilakukan melalui mekanisme seleksi nasional yang diselenggarakan secara resmi oleh pemerintah pusat. Tidak ada jalur khusus maupun pembayaran di luar prosedur resmi.
“Kami akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen dan merugikan masyarakat,” ujar Fandi Akhmad Yani dalam pernyataan yang sama, sebagaimana dilaporkan media nasional.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di sektor pemerintahan yang tidak melalui prosedur resmi. Pemerintah daerah mengimbau agar setiap informasi rekrutmen ASN selalu diverifikasi melalui kanal resmi.
www.geosiar.co.id

