Danantara Sudah Pegang Saham Aplikator Ojol, Target Potongan Aplikator Hanya 8 Persen
GEOSIAR.CO.ID 2 Mei 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID –Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah mengambil bagian saham di perusahaan aplikator ojek daring.
Pernyataan itu disampaikan menyusul penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (1/5/2026).
Dasco menerima massa buruh yang menggelar aksi Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada hari yang sama.
Politikus Partai Gerindra itu menyebut masuknya Danantara ke aplikator memberi pemerintah ruang untuk melakukan penyesuaian kebijakan. Perpres 27/2026 menetapkan potongan aplikator maksimal delapan persen, turun dari sebelumnya yang mencapai 20 persen.
“Pemerintah melalui Danantara sudah masuk ke dalam aplikator, itu mengambil bagian saham,” ucap Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Dasco menegaskan penurunan komisi aplikator menjadi delapan persen akan diberlakukan secara bertahap. Ia menyebut penyesuaian dilakukan perlahan karena terkait sistem yang sudah berjalan di perusahaan aplikator.
“Paling pertama adalah kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator. Tadinya 20 atau 10, ini sehingga aplikator hanya akan mengambil 8 persen dari yang dikumpulkan,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Jumat (1/5/2026).
Dasco menambahkan kebijakan akan diterapkan secara perlahan namun pasti.
“Karena ini menyangkut sistem dan lain-lain, sehingga kebijakan itu akan disesuaikan secara perlahan tapi pasti,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Jumat (1/5/2026).
Selain pengaturan komisi, Dasco menyebut pemerintah dan DPR masih mengkaji status pengemudi ojek daring. Pembahasan menyangkut pilihan apakah pengemudi akan diposisikan sebagai pekerja atau tetap berstatus mitra.
“Pembahasan-pembahasan mengenai apakah kemudian jadi pekerja, jadi mitra, itu masih disimulasikan,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Jumat (1/5/2026).
Dasco menegaskan organisasi pengemudi akan tetap dilibatkan dalam pembahasan kebijakan tersebut. Ia menyatakan komunikasi dengan asosiasi pengemudi akan terus dilakukan.
“Nanti itu juga tetap organisasi-organisasi kawan-kawan ojol ini akan diajak ngomong, akan diajak berembuk,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Jumat (1/5/2026).
Perpres 27/2026 yang ditandatangani Prabowo mengubah skema pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator. Aturan tersebut menetapkan porsi pendapatan pengemudi minimal 92 persen, dengan potongan maksimal delapan persen untuk penyedia aplikasi.
Prabowo mengumumkan penandatanganan perpres tersebut saat berpidato pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026), sebagaimana dilaporkan ANTARA.
Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan potongan aplikator harus berada di bawah sepuluh persen mengingat risiko kerja yang ditanggung pengemudi.
“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” kata Prabowo di Monumen Nasional, Jumat (1/5/2026).
Selain mengatur pembagian pendapatan, Perpres 27/2026 mewajibkan perusahaan aplikator menyediakan perlindungan jaminan sosial bagi mitra pengemudi. Perlindungan tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja serta akses ke BPJS Kesehatan.
Perayaan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional dihadiri sejumlah tokoh serikat pekerja, di antaranya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea dan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal.
www.geosiar.co.id

