DPR Dorong Kebijakan Afirmatif Guru Honorer di Seleksi PPPK
GEOSIAR.CO.ID 16 Mei 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID —Anggota Komisi X DPR Republik Indonesia dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Habib Syarief Muhammad mendorong pemerintah menyiapkan kebijakan afirmatif (affirmative action) bagi guru honorer dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Desakan tersebut disampaikan menyusul kekhawatiran nasib ratusan ribu tenaga pendidik di tengah penataan aparatur sipil negara (ASN). Indonesia tercatat mengalami kekurangan lebih dari 480 ribu guru.
Habib Syarief menilai penataan birokrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tidak boleh dijalankan secara kaku hingga mengorbankan para pendidik yang telah mengabdi bertahun-tahun di sekolah negeri.
Ketidaksinkronan antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) dinilai memicu ketidakpastian hukum bagi pendidik.
“Di tengah kekurangan guru yang sangat besar, negara dihadapkan pada dilema regulasi. Jika penghapusan honorer dilakukan tanpa mekanisme transisi yang adil, yang terancam bukan hanya nasib guru, tetapi juga keberlangsungan pendidikan nasional. Ketidaksinkronan antara Kemendikdasmen dan Kementerian PAN-RB telah menciptakan ketidakpastian hukum yang meresahkan,” ujar Habib Syarief Muhammad dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Salah satu usulan konkret yang diajukan Habib adalah skema PPPK Paruh Waktu sebagai mekanisme transisi bagi guru honorer. Skema tersebut dinilai dapat memberikan kepastian status hukum bagi guru non-ASN.
Habib juga meminta pemerintah memberikan rekognisi (pengakuan) bagi guru dengan masa pengabdian lima hingga sepuluh tahun. Pengalaman mengajar dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam seleksi PPPK.
Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat itu meminta pemerintah memberikan kepastian dukungan anggaran penggajian guru PPPK kepada daerah. Dukungan tersebut dinilai penting dalam proses penataan tenaga pendidik.
Habib turut mengusulkan moratorium sanksi administratif bagi instansi pendidikan yang masih mempekerjakan guru non-ASN selama kebutuhan guru nasional belum terpenuhi.
“Mengabaikan eksistensi guru honorer atas nama kepatuhan regulasi adalah sebuah kegagalan nalar hukum. Kita tidak boleh membiarkan para pahlawan pendidikan ini menjadi korban dari transisi birokrasi,” kata Habib dalam keterangan persnya, Jumat (15/5/2026).
Pemerintah daerah tetap diinstruksikan untuk mempekerjakan guru non-ASN sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani sebelumnya menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi guru berstatus non-ASN pada 2027.
“Meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” kata Nunuk Suryani dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026), sebagaimana dilaporkan Kompas.com.
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 mengatur penugasan guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2026. Aturan tersebut menyangkut sekitar 237.196 guru non-ASN yang tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
www.geosiar.co.id

