Harga Tiket Pesawat Domestik Berpotensi Naik 50%

GEOSIAR.CO.ID 16 Mei 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id

JAKARTA, GEOSIAR.CO.IDHarga tiket pesawat domestik berpotensi naik hingga 50% menyusul terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 1041 Tahun 2026 tentang penyesuaian biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).

Aturan tersebut menetapkan persentase biaya tambahan tertinggi berkisar antara 10% hingga 100% dari Tarif Batas Atas (TBA). Maskapai penerbangan telah memberlakukan kebijakan ini terhitung sejak 13 Mei 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F. Laisa menjelaskan kebijakan tersebut diambil untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah kenaikan harga bahan bakar.

“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” kata Lukman F. Laisa dalam keterangan resmi yang dimuat Jumat (15/5/2026).

Lukman menegaskan pemerintah memastikan implementasi kebijakan ini tetap memperhatikan perlindungan konsumen.

“Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” ujar Lukman dalam keterangan yang sama.

Besaran biaya tambahan akan dievaluasi secara berkala mengikuti rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Kemenhub mencatat, evaluasi per 1 Mei 2026 menunjukkan harga avtur rata-rata sebesar Rp 29.116 per liter.

Dengan kondisi tersebut, maskapai penerbangan berjadwal dalam negeri diperbolehkan menerapkan fuel surcharge maksimal 50% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan masing-masing.

Maskapai memiliki kewajiban mencantumkan komponen biaya tambahan tersebut secara terpisah dari tarif dasar (basic fare) pada tiket penumpang. Ketentuan ini ditujukan untuk memastikan transparansi informasi harga kepada masyarakat.

Maskapai juga tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat meskipun terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini. Dengan berlakunya KM 1041 Tahun 2026, regulasi sebelumnya yakni KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada awal April 2026 menyatakan pemerintah berupaya menjaga kenaikan tiket pesawat di kisaran 9% hingga 13%, sebagaimana dilaporkan CNBC Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *