Karcis Parkir Ilegal di Medan Sebabkan Kebocoran Pendapatan Retribusi Daerah
GEOSIAR.CO.ID 29 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id
MEDAN, GEOSIAR.CO.ID -Temuan penggunaan karcis parkir tidak resmi oleh juru parkir liar di sejumlah titik Kota Medan kembali menyoroti potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor retribusi jasa umum, khususnya parkir tepi jalan.
Dinas Perhubungan Kota Medan menemukan karcis tidak resmi yang masih digunakan di sejumlah kawasan strategis seperti Lapangan Merdeka, Kesawan, Jalan MT Haryono, Sutomo, Jalan Asia, dan Jalan Halat dalam penelusuran lapangan pada Selasa, 28 April 2026.
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Medan, Kesmedi, menyebut karcis tersebut bukan dokumen resmi yang berlaku saat ini dan merupakan produk lama yang seharusnya sudah ditarik dari peredaran.
“Ini menjadi perhatian serius. Karcis yang digunakan bukan karcis resmi, bahkan merupakan produk lama yang seharusnya sudah ditarik dari peredaran,” ujar Kesmedi.
Tarif resmi parkir di Kota Medan ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil, yang seharusnya masuk sebagai bagian dari pendapatan retribusi daerah.
Dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sektor parkir masuk dalam komponen retribusi jasa umum yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Namun, praktik penggunaan karcis tidak resmi dan keberadaan juru parkir liar di lapangan berpotensi menyebabkan sebagian penerimaan tidak tercatat dalam sistem resmi penerimaan daerah.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas sebelumnya telah meminta penertiban lebih ketat terhadap praktik parkir liar, khususnya di kawasan Kesawan, Jalan Ahmad Yani, dan area Car Free Night (CFN).
Ia juga menginstruksikan penempatan personel di titik-titik rawan untuk memperkuat pengawasan langsung di lapangan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Irsan Nasution, menyebut pihaknya telah membentuk Tim Cakrawala yang melakukan patroli rutin untuk mengawasi aktivitas perparkiran di seluruh wilayah kota.
Tim tersebut bertugas memastikan penggunaan karcis resmi serta menekan praktik pungutan liar yang tidak masuk dalam mekanisme retribusi daerah.
Dishub Kota Medan juga mengimbau masyarakat untuk selalu meminta karcis resmi sebagai bentuk pengawasan publik terhadap sistem penerimaan daerah.
www.geosiar.co.id

