Kasus TPPU Febrie Memanas, Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke 4 Pejabat Kejagung Muncul
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah tudingan bahwa kliennya menerima uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.
Melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, pihak Febrie menyebut informasi tersebut tidak sesuai dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febri justru mengungkap adanya keterangan dalam BAP yang menyebut empat oknum pejabat Kejaksaan Agung diduga terkait dengan uang Rp40 miliar tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Febri Diansyah usai mendampingi Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus TPPU di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Menurut Febri, tudingan bahwa uang tersebut diberikan kepada Febrie merupakan kekeliruan akibat adanya kutipan yang tidak lengkap dari pertimbangan hakim dalam sidang praperadilan.
“Persoalan disinformasi ini kami menyebutnya kekeliruan. Informasi ini dimulai ketika pertimbangan hakim praperadilan itu diambil sebagian, sehingga seolah-olah benar ada pemberian uang Rp40 miliar dari Tan Kian kepada Pak FA,” ujar Febri.
Ia menjelaskan, berdasarkan BAP Tan Kian yang telah dipelajari pihaknya, uang tersebut awalnya diberikan kepada pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Febri menyebut Tan Kian sebelumnya mendapat informasi dari seseorang bernama Lucy mengenai adanya perkara yang berpotensi membuatnya menjadi tersangka apabila tidak ditangani.
“Jadi seseorang bernama Lucy mengatakan ada perkara yang sedang berjalan, kalau tidak diurus maka ada potensi sebagai tersangka,” kata Febri.
Dari informasi tersebut, Tan Kian kemudian berkomunikasi dengan Ferry Boboho. Namun, menurut Febri, dalam BAP tidak disebutkan bahwa uang tersebut akan diberikan kepada Febrie Adriansyah.
“Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA,” ujarnya.
Febri juga menyebut Tan Kian dalam keterangannya tidak secara tegas menyatakan uang Rp40 miliar tersebut diberikan untuk Febrie. Menurutnya, Tan Kian hanya menyampaikan dugaan bahwa uang itu bisa saja berkaitan dengan empat nama pejabat di Kejaksaan Agung.
“Tan Kian menggunakan kata ‘bisa saja’. Jadi ada empat nama pejabat Kejaksaan Agung yang disebut oleh Tan Kian dalam BAP-nya,” jelas Febri.
Kejagung: Itu Baru Asumsi
Menanggapi pernyataan tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan informasi mengenai dugaan aliran uang tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti informasi tersebut dan menilai hal itu masih berupa asumsi.
“Saya tidak pernah mendengar statement-nya seperti apa. Yang jelas itu asumsi,” ujar Anang.
Ia menegaskan setiap informasi yang muncul akan tetap didalami penyidik. Namun, informasi tersebut harus didukung alat bukti yang cukup.
“Setiap informasi yang diperlukan untuk penyidikan pasti akan kita dalami. Tapi kalau sifatnya asumsi tanpa didukung alat-alat bukti, kita juga tidak bisa,” katanya.
Anang mengatakan kebenaran terkait perkara tersebut nantinya akan terlihat dalam proses persidangan.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan valuta asing bernilai miliaran rupiah di sebuah rumah miliknya di Sentul, Bogor. Proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan.
