Kejagung Geledah Kantor Sekda Bekasi, Usut Korupsi PT Migas Perseroda
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi memasuki tahap pengumpulan alat bukti. Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah kantor pemerintahan di Kota Bekasi hingga kantor perusahaan di Jakarta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (17/9/2026).
Perkara yang diusut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Perseroda Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP selama periode 2009 hingga 2024.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan sejumlah lokasi digeledah untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP,” kata Anang dalam siaran pers, Kamis (17/9/2026).
Kantor Sekda hingga Bapenda Digeledah
Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, serta kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.
Penyidik juga menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.
Satu lokasi lainnya berada di Jakarta, yakni kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di kawasan Sampoerna Strategic, Jalan Jenderal Sudirman.
“Di antaranya kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi dan kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi,” ujar Anang.
Menurut Anang, penggeledahan dilakukan terhadap kantor-kantor yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
“Kegiatan penggeledahan dimulai pada pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung hingga siaran pers ini diterbitkan,” katanya.
Kejagung belum mengungkap secara rinci bentuk dugaan penyimpangan maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengusut perkara tersebut.
“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti,” pungkas Anang.
