Kemenkeu Pangkas 30 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA,GEOSIAR.CO.ID -Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memangkas 30 persen anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L) yang belum direalisasikan hingga 8 Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari pengetatan belanja pemerintah pada kuartal IV 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengenai langkah strategis pelaksanaan belanja K/L pada kuartal IV 2026.
Pemangkasan berlaku terhadap anggaran perjalanan dinas yang belum direalisasikan atau belum diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga 8 Oktober 2026.
Kemenkeu meminta setiap kementerian dan lembaga mengurangi perjalanan dinas dengan mengoptimalkan pertemuan daring, membatasi perjalanan yang tidak menjadi prioritas, serta mengurangi jumlah dan frekuensi perjalanan.
Langkah efisiensi ini tetap harus memastikan pelaksanaan tugas dan program prioritas pemerintah berjalan.
Anggaran perjalanan dinas yang dihemat akan dicatat sebagai blokir dalam Halaman IV Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) menggunakan kode 9 atau *automatic adjustment*.
Pengetatan juga menyasar belanja pendukung aparatur. Kementerian dan lembaga diminta menunda belanja yang hingga 8 Oktober 2026 belum melalui proses pembelian, perikatan, atau kontrak.
Belanja yang ditunda mencakup pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan atau pengadaan rumah dinas baru, serta renovasi atau rehabilitasi gedung dan kantor.
Anggaran untuk belanja tersebut juga harus dicatat sebagai blokir dalam Halaman IV DIPA dengan kode 9, dengan tetap memperhatikan pengecualian yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-89/MK.03/2026.
Kemenkeu menyatakan penajaman belanja diperlukan untuk meningkatkan kualitas penggunaan anggaran atau spending better. Anggaran kementerian dan lembaga diarahkan untuk mendukung pencapaian target kinerja serta program prioritas Presiden.
Revisi Anggaran Diperketat
Selain memangkas perjalanan dinas dan menunda sejumlah belanja, Kemenkeu membatasi pengajuan revisi anggaran menjelang akhir tahun. Batas akhir penerimaan usulan revisi anggaran reguler 2026 ditetapkan pada 23 Oktober 2026.
Batas tersebut berlaku untuk revisi yang diproses Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, maupun revisi yang menjadi kewenangan kementerian dan lembaga.
Setelah tenggat tersebut, revisi hanya dapat diproses apabila terdapat direktif Presiden atau Wakil Presiden terkait kegiatan Prioritas Presiden dan telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.
Kemenkeu juga membatasi pembayaran pekerjaan yang belum selesai pada akhir tahun melalui Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA). Pembayaran melalui mekanisme tersebut hanya dapat diberikan untuk kegiatan utama Prioritas Presiden.
Pemberian Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan (UP/TUP) pada akhir tahun juga akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kinerja pelaksanaan anggaran pada tahun-tahun sebelumnya. Kementerian dan lembaga diminta mempercepat pertanggungjawaban UP/TUP agar realisasi anggaran tercatat tepat waktu.
Batas pengajuan SPM-TUP Tunai kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ditetapkan paling lambat 16 November 2026. Sementara itu, SPM PTUP Tunai paling lambat diterima pada 16 Desember 2026.
Untuk pembayaran kontraktual atas prestasi pekerjaan hingga 30 September 2026, SPM langsung (LS) harus disampaikan kepada KPPN paling lambat tujuh hari kerja pertama Oktober 2026.
Adapun untuk pekerjaan yang dilaksanakan pada 1–31 Oktober 2026, SPM LS kontraktual harus diterima KPPN paling lambat lima hari kerja setelah tanggal prestasi pekerjaan.
Kemenkeu turut membatasi pemanfaatan sisa anggaran belanja barang dan belanja modal. Sisa anggaran kontraktual atau swakelola yang bersumber dari rupiah murni dan telah mencapai 100 persen keluaran kegiatan tidak boleh dialihkan untuk kegiatan lain. Anggaran tersebut hanya dapat dimanfaatkan untuk memperkuat capaian keluaran kegiatan utama Prioritas Presiden.
Sementara itu, usulan revisi anggaran untuk penajaman belanja harus disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 16 Oktober 2026.
Kemenkeu menegaskan, seluruh kebijakan pengetatan belanja harus tetap memperhatikan akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Efisiensi anggaran juga tidak boleh mengganggu pelayanan publik.
