Kementerian ESDM Uji Klaim BBM RON 98 dari Jerami oleh BobiBos

GEOSIAR.CO.ID 28 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id

JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pengujian terhadap klaim bahan bakar minyak RON 98 berbahan jerami yang diperkenalkan oleh pihak bernama BobiBos, Senin, 28 April 2026. Pengujian dilakukan untuk memastikan kesesuaian kualitas dengan standar nasional bahan bakar. Langkah ini diambil setelah klaim tersebut menjadi perhatian publik.

Kementerian ESDM menegaskan setiap bahan bakar yang beredar harus memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Uji laboratorium menjadi tahapan utama untuk menilai angka oktan, stabilitas kimia, serta keamanan penggunaan pada mesin kendaraan.

“Kami akan melakukan uji untuk memastikan apakah bahan bakar ini sesuai standar yang berlaku,” kata perwakilan Kementerian ESDM dalam keterangan resmi, Senin, 28 April 2026.

Klaim yang disampaikan menyebut jerami dapat diolah menjadi bahan bakar dengan angka oktan setara RON 98. Angka oktan tersebut mengindikasikan kemampuan bahan bakar menahan knocking pada mesin, yang menjadi parameter penting dalam kualitas bensin.

Proses verifikasi tidak hanya mencakup kualitas pembakaran, tetapi juga aspek keamanan dan dampak lingkungan. Pemerintah akan menilai apakah bahan bakar tersebut menghasilkan emisi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak BobiBos menyatakan kesiapan untuk mengikuti seluruh tahapan pengujian yang dilakukan pemerintah. Pembuktian klaim teknologi akan bergantung pada hasil uji resmi yang dilakukan oleh lembaga berwenang.

“Saya siap diuji dan membuktikan bahwa teknologi ini dapat digunakan secara luas,” kata pihak BobiBos dalam pernyataan kepada media, Senin, 28 April 2026.

Kementerian ESDM juga menekankan bahwa inovasi energi alternatif tetap harus melalui proses verifikasi ketat sebelum dapat dimanfaatkan secara luas. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan pengguna serta stabilitas sistem energi nasional.

Pengujian terhadap klaim ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membuka ruang inovasi di sektor energi. Namun, validasi ilmiah tetap menjadi syarat utama sebelum suatu teknologi dapat diadopsi.

Hasil uji akan menentukan apakah klaim tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut atau tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Pemerintah menyatakan proses evaluasi akan dilakukan secara objektif berdasarkan data teknis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *