Temuan dana tersebut muncul dalam proses penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan kuota haji. Penyidik menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan kuota haji yang menjadi kewenangan pemerintah dan melibatkan koordinasi dengan DPR. Dugaan penyimpangan muncul dalam proses penentuan dan distribusi kuota.
“Dalam proses penyidikan, ditemukan aliran dana yang diduga berkaitan dengan pembahasan kuota haji,” kata juru bicara KPK dalam keterangan resmi, Senin, 28 April 2026, sebagaimana dilaporkan Tribun Medan.
KPK menyatakan akan mendalami keterkaitan aliran dana tersebut dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan di DPR. Pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan alat bukti terus dilakukan.
“Kami akan menelusuri lebih lanjut pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut,” kata juru bicara KPK dalam forum keterangan pers, Senin, 28 April 2026.
Dugaan keterkaitan dengan panitia khusus DPR menjadi fokus penyidikan lanjutan. KPK belum merinci identitas pihak yang diduga terlibat karena proses hukum masih berjalan.