KPK Usulkan Aset Pejabat di Luar LHKPN Dirampas Tanpa Persidangan
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar aset milik penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dirampas tanpa melalui proses persidangan pidana.
Usulan tersebut disampaikan Tanak pada Senin (26/10/2026). Ia menilai, ketidaksesuaian antara kekayaan yang dilaporkan pejabat dan aset yang ditemukan perlu menjadi dasar untuk menindaklanjuti dugaan penyembunyian harta.
“Yang melaporkan LHKPN, ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas LHKPN, maka harta itu berhak dirampas. Tidak perlu melalui proses hukum lain. Tidak perlu harus melalui persidangan. Tidak perlu melalui penyelidikan, penyidikan, dan seterusnya,” kata Tanak.
Menurut Tanak, usulan tersebut berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang diharapkan dapat memberikan landasan hukum bagi mekanisme perampasan kekayaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ia merujuk pada prinsip pembuktian terbalik dalam sejumlah ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi. Tanak menilai prinsip tersebut dapat menjadi dasar untuk meminta pejabat menjelaskan asal-usul kekayaan yang tidak sesuai dengan laporan.
“Kenapa tidak perlu? Karena dalam undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sudah ada pembuktian terbalik. Sudah diatur bagaimana pembuktian terbalik itu,” ujarnya.
Tanak juga mendorong masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan ketidaksesuaian antara harta pejabat dan informasi dalam LHKPN. Menurut dia, laporan masyarakat dapat menjadi pintu masuk untuk mengidentifikasi kekayaan yang belum diungkapkan.
“Nah, berarti kalau ternyata suatu ketika ada pihak-pihak yang melaporkan kepada KPK bahwa dia punya kekayaan lebih dari yang dilaporkan LHKPN, maka KPK tidak perlu lagi memproses, tapi langsung mengambil alih merampas harta kekayaan itu,” katanya.
Tanak berharap gagasan tersebut dipertimbangkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR RI, khususnya Komisi III. Ia menilai aturan yang tegas dapat mendorong pejabat melaporkan kekayaannya secara benar sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
“Nah kalau hal seperti ini diatur di dalam undang-undang tentang perampasan aset, maka semua pejabat penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti melapor LHKPN yang benar,” ujar Tanak.
Ia juga menekankan penggunaan istilah perampasan dalam regulasi tersebut. Menurut dia, istilah itu telah dikenal dalam peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi dan dinilai lebih tegas untuk menggambarkan tindakan hukum terhadap aset.
Meski mengusulkan perampasan dilakukan tanpa persidangan pidana terlebih dahulu, Tanak menyebut pejabat yang keberatan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
“Kalau dia tidak bisa menerima, silakan dia mengajukan gugatan ke pengadilan,” katanya.
Usulan tersebut berkaitan dengan arah pengaturan perampasan aset yang masih memerlukan landasan hukum yang jelas.
Mekanisme perampasan tanpa putusan pidana tidak serta-merta dapat diterapkan hanya berdasarkan perbedaan data LHKPN, melainkan harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak pemilik aset.
LHKPN sendiri merupakan instrumen pelaporan kekayaan penyelenggara negara yang digunakan untuk mendukung transparansi dan pengawasan.
Ketidaksesuaian laporan dengan kondisi kekayaan dapat menjadi alasan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh aset yang belum dilaporkan berasal dari tindak pidana.
