Label Kandungan Gizi Wajib di Depan Kemasan Minuman, Aturan Dinilai Masih Lemah

GEOSIAR.CO.ID 30 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id

JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Penerapan label nutri-level pada minuman berpemanis dalam kemasan menuai kritik dari kalangan konsumen.Kebijakan yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 itu dinilai belum memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat.

Kebijakan nutri-level membagi kandungan gula minuman ke dalam empat kategori. Level A ditetapkan untuk minuman dengan kandungan gula sangat rendah, sedangkan level D untuk minuman dengan kandungan gula tinggi.

Level A ditandai warna hijau tua untuk minuman tanpa tambahan gula atau kurang dari 1 gram. Level B berwarna hijau muda untuk kandungan gula 1 hingga 5 gram.

Level C ditandai warna kuning untuk kandungan gula 5 hingga 10 gram. Level D berwarna merah untuk minuman dengan kandungan gula lebih dari 10 gram.

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia, Tulus Abadi, menilai kebijakan tersebut bersifat kompromistis. Ia menyebut aturan tersebut belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan publik.

“Upaya Kemenkes secara kasat mata bernilai positif, namun jika dicermati kebijakan tersebut terlihat kompromistis bahkan ambigu,” kata Tulus Abadi dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4/2026).

Tulus menilai sejak awal penyusunan kebijakan, pemerintah menghadapi tekanan dari industri makanan dan minuman. Kondisi tersebut dinilai memengaruhi bentuk akhir kebijakan yang diterapkan.

Menurut Tulus, pelabelan gizi seharusnya dibuat lebih tegas dan mudah terlihat oleh konsumen. Informasi kandungan gula dinilai perlu ditempatkan di bagian depan kemasan agar lebih efektif.

“Harus diletakkan di bagian depan kemasan, bukan sekadar informasi nutri-level yang sangat kecil,” kata Tulus.

Tulus juga menilai kebijakan ini belum cukup efektif menekan prevalensi penyakit tidak menular. Penyakit yang dimaksud meliputi diabetes, hipertensi, kanker, dan penyakit jantung.

Ia menyarankan kebijakan tersebut bersifat transisional dan perlu diperkuat dalam waktu dua tahun. Penguatan dapat dilakukan melalui regulasi yang lebih ketat dan komprehensif.

“Ke depan dalam waktu dua tahun harus ditingkatkan dengan kebijakan yang lebih kuat,” kata Tulus.

Selain itu, Tulus mendorong penerapan kebijakan fiskal berupa cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Kebijakan tersebut dinilai dapat memperkuat pengendalian konsumsi gula.

“Salah satunya adalah pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan,” kata Tulus.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap konsumsi gula. Label tersebut diharapkan membantu masyarakat membuat pilihan yang lebih sehat.

“Harapannya masyarakat bisa teredukasi dan memilih mana yang baik dikonsumsi dan mana yang harus dikurangi,” kata Budi Gunadi Sadikin dalam peluncuran kebijakan di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Pada tahap awal, kebijakan ini hanya diterapkan pada produk minuman berpemanis dalam kemasan. Pemerintah akan mengevaluasi efektivitasnya sebelum memperluas cakupan ke produk lain.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menekan konsumsi gula dan risiko penyakit tidak menular di Indonesia. Evaluasi lanjutan akan menentukan penguatan regulasi ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *