Mahkamah Agung Periksa Hakim Terkait Kasus Daycare Yogyakarta

GEOSIAR.CO.ID 30 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id

JAKARTA, GEOSIAR.CO.IDMahkamah Agung memeriksa seorang hakim yang namanya terseret dalam kasus dugaan penganiayaan balita di Daycare Little Aresha Yogyakarta.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keterlibatan hakim dalam pengelolaan yayasan tersebut. Hasilnya, hakim tersebut tidak terbukti memiliki saham maupun terlibat dalam operasional daycare.

Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan menurunkan tim untuk menelusuri informasi yang beredar. Pemeriksaan dilakukan setelah nama hakim aktif dari Pengadilan Negeri Tais, Bengkulu, muncul dalam struktur yayasan penitipan anak tersebut.

“MA meresponsnya dengan menurunkan tim dengan Bawas, mudah-mudahan setelah pemeriksaan ini dapat dipastikan apakah memang benar hanya meminjamkan KTP atau ada keterlibatan lain,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Heru Pramono, di Gedung MA, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Hasil pemeriksaan menunjukkan hakim tersebut tidak masuk dalam jajaran pengurus yayasan. Hakim juga tidak memiliki saham maupun keterlibatan dalam pengelolaan daycare.

“Ternyata setelah kami konfirmasi, hanya KTP-nya dipinjam oleh temannya. Saat itu yang bersangkutan belum menjadi hakim dan masih berkuliah di Yogyakarta,” kata Heru Pramono.

Mahkamah Agung menjelaskan peminjaman identitas terjadi pada 2021 saat pendirian yayasan. Hakim tersebut memberikan dokumen identitas atas dasar membantu teman tanpa mengetahui konsekuensi hukum di kemudian hari.

“Kalau sudah menjadi hakim, tentu tidak mungkin hal seperti itu dilakukan. Saat itu diberikan karena rasa kasihan dan belum memikirkan dampaknya,” kata Heru Pramono.

Pihak pengadilan juga menegaskan hakim tersebut tidak pernah menerima keuntungan dari yayasan. Hakim tidak terlibat dalam permodalan, operasional, maupun pengambilan keputusan sejak awal pendirian daycare.

Hakim yang bersangkutan juga tidak mengetahui proses pembuatan akta notaris yayasan. Nama yang sempat dicantumkan dalam struktur organisasi telah diminta untuk dihapus setelah yang bersangkutan mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara.

Dalam klarifikasinya, hakim tersebut mengakui kelalaian karena meminjamkan dokumen identitas pribadi. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban, dan Mahkamah Agung.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Polisi menemukan puluhan anak diduga mengalami kekerasan dalam fasilitas penitipan tersebut.

Kepolisian telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya merupakan pengelola yayasan, sementara sebelas lainnya adalah pengasuh yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan.

Pemerintah daerah turut melakukan pengawasan terhadap tempat penitipan anak setelah kasus ini mencuat. Sejumlah daycare di Yogyakarta diperiksa untuk memastikan izin operasional dan standar perlindungan anak terpenuhi.

Kasus ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut keselamatan anak di fasilitas penitipan. Aparat penegak hukum menegaskan proses hukum akan berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *