Ombudsman Temukan Pungli di Lapas Cibinong
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
BOGOR, GEOSIAR.CO.ID -Ombudsman RI menemukan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Besaran pungutan yang ditemukan mencapai Rp150 ribu per minggu pada salah satu blok di dalam lapas.
Temuan tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Syafrida mengatakan informasi mengenai dugaan pungli itu diperoleh langsung dari keluarga warga binaan yang baru selesai melakukan kunjungan.
“Kami menemukan masih ada pungli terhadap warga binaan sebesar Rp150.000 per minggu yang di salah satu blok yang berada di area Lapas dan itu kami peroleh dari keluarga warga binaan yang habis melakukan kunjungan,” kata Syafrida.
Namun, Ombudsman belum mengungkap siapa pihak yang diduga menerima uang tersebut maupun bagaimana mekanisme pungutan dilakukan.
Selain pungli, Ombudsman juga menemukan persoalan keamanan di area Lapas Cibinong.
Tim menemukan jalur di bagian belakang lapas yang terhubung dengan akses menuju perkampungan warga. Jalur tersebut disebut tidak dilengkapi pagar dan digunakan sebagai tempat pembuangan sampah.
Ombudsman juga menemukan bagian blok tahanan yang tidak dilengkapi kawat berduri.
“Jadi, blok tahanannya tidak punya kawat berduri sebagaimana lapas yang ada atau rutan yang ada di tempat lain. Untuk di Cibinong ini tidak dipasang, Pak. Jadi, pagarnya juga lepas,” ujar Syafrida.
Menurut Ombudsman, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena akses di bagian belakang lapas terhubung dengan area masyarakat.
Di lokasi yang sama, tim Ombudsman menemukan dua mobil mewah. Identitas pemilik atau pengguna kendaraan tersebut masih ditelusuri dengan meminta data kepada Korlantas Mabes Polri.
Ombudsman juga menemukan botol bekas minuman keras di kawasan tersebut, namun belum memperoleh konfirmasi mengenai pihak yang menggunakan atau meninggalkan barang tersebut.
Temuan lain adalah lebih dari 10 bangunan di bagian belakang lapas yang dilengkapi fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas dan peralatan memasak.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelumnya menyebut bangunan tersebut merupakan rumah dinas pejabat lapas. Namun, Ombudsman meminta peruntukan dan penggunaan bangunan tersebut didalami lebih lanjut.
“Kami perlu mendalami dan menginvestigasi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan perlu disampaikan kepada kami dan kepada publik serta DPR,” kata Syafrida.
Ombudsman juga menemukan kartu Rumah Sakit Pondok Indah atas nama Hansen Setiawan di salah satu bangunan. Setelah dilakukan pengecekan, Hansen disebut merupakan Direktur Utama PT Sentra Usaha Tama Jaya yang merupakan terpidana kasus importasi gula.
Berbagai temuan tersebut kini menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sebelumnya, kementerian telah menonaktifkan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural lainnya sebagai tindak lanjut polemik fasilitas di dalam lapas.
