Parah! Banyak Orang Super Kaya RI Cuma Bayar Pajak 30 Persen, Padahal Penghasilan Miliaran

GEOSIAR.CO.ID 27 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id

JAKARTA , GEOSIAR.CO.IDBanyak orang super kaya di Indonesia ternyata hanya menanggung tarif pajak penghasilan 30 persen meski berpendapatan hingga miliaran rupiah per tahun. Tarif tertinggi 35 persen baru dikenakan jika penghasilan tembus di atas Rp5 miliar setahun.

Ketimpangan inilah yang menjadi sorotan lembaga riset ekonomi kawasan ASEAN+3 Macroeconomic Research Office dalam laporan tahunan terbarunya.

Tarif tertinggi PPh orang pribadi sebesar 35 persen saat ini berlaku untuk penghasilan tahunan di atas Rp5 miliar. Tarif 30 persen dikenakan pada penghasilan Rp500 juta hingga Rp5 miliar per tahun.

Selisih ambang batas antara dua kelompok penghasilan tertinggi tersebut mencapai sepuluh kali lipat. Kondisi inilah yang menjadi sorotan utama dalam laporan tahunan tersebut.

“Kini, tarif pajak penghasilan tertinggi sebesar 35 persen berlaku untuk orang pribadi dengan pendapatan tahunan melebihi Rp5 miliar. Ini sekitar 10 kali lebih tinggi dari kelompok pendapatan tertinggi kedua, minimal Rp500 juta per tahun, yang dikenakan tarif pajak 30 persen,” tulis lembaga riset itu dalam laporan tahunan tersebut.

Lembaga itu juga membandingkan ambang tarif tertinggi Indonesia dengan upah rata-rata nasional. Penghasilan Rp5 miliar setara sekitar 141 kali upah rata-rata pekerja Indonesia.

Ambang tarif 30 persen sebesar Rp500 juta hanya setara sekitar 14 kali upah rata-rata. Jarak kelipatan upah ini memperlihatkan lebarnya jurang antara dua kelompok pajak tertinggi.

Struktur lapisan tarif PPh orang pribadi di Indonesia dinilai kurang progresif dibandingkan negara tetangga di Asia Tenggara. Indonesia hanya menerapkan lima lapisan tarif setelah berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 2022.

Malaysia memiliki sembilan lapisan tarif PPh orang pribadi. Singapura bahkan menerapkan dua belas lapisan tarif.

Thailand dan Vietnam masing-masing memiliki tujuh lapisan tarif. Jumlah lapisan negara-negara tetangga tersebut jauh lebih banyak daripada Indonesia.

Wajib pajak berpenghasilan lima kali lipat dari pendapatan rata-rata di negara-negara tetangga dikenakan tarif lebih tinggi daripada wajib pajak Indonesia pada tingkat penghasilan yang sama. Struktur pajak Indonesia dinilai belum mencerminkan kemampuan ekonomi kelompok berpenghasilan tinggi secara optimal.

Kondisi tersebut membuat potensi penerimaan negara dari sektor pajak belum tergarap maksimal. Pemerintah pun didorong meninjau ulang lapisan tarif agar lebih progresif.

Usulan utama yang disampaikan adalah menambah lapisan tarif baru di antara kategori pendapatan tertinggi kedua dan tertinggi. Penambahan lapisan ini diharapkan menutup celah lebar pada jurang tarif 30 persen dan 35 persen.

“Pemerintah juga perlu mempertimbangkan untuk mereformasi sistem pajak penghasilan pribadi dengan memperkenalkan lebih banyak kelompok pendapatan antara kategori pendapatan tertinggi kedua dan tertinggi, mengingat kesenjangannya yang lebar saat ini,” tulis tim ekonom dalam laporan yang sama.

Lapisan tarif PPh orang pribadi yang berlaku saat ini diatur dalam UU HPP yang efektif sejak 2022. Penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta per tahun dikenakan tarif 5 persen.

Penghasilan Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif 15 persen. Penghasilan Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen.

Penghasilan Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenakan tarif 30 persen. Tarif tertinggi 35 persen berlaku untuk penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, jumlah wajib pajak orang pribadi yang masuk lapisan tarif 35 persen mencapai 5.443 orang per Agustus 2023. Setoran pajak dari kelompok tersebut tercatat sekitar Rp3,5 triliun dari total penerimaan PPh orang pribadi sebesar Rp10,6 triliun.

Jumlah wajib pajak itu hanya 0,04 persen dari total 11 juta wajib pajak yang melaporkan SPT PPh. Data tersebut menggambarkan kecilnya basis wajib pajak orang super kaya di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *