Polisi Temukan 53 Anak Diikat di Daycare Little Aresha Yogyakarta, Tempat Penitipan Tak Berizin

GEOSIAR.CO.ID 26 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id

YOGYAKARTA , GEOSIAR.CO.ID -Polresta Yogyakarta menemukan 53 anak dalam kondisi diikat tangan dan kaki saat menggerebek Daycare Little Aresha di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Penggerebekan dilakukan pada Jumat sore (24/4/2026) menyusul laporan masyarakat dan eks karyawan tentang dugaan penganiayaan anak. Polisi mencatat angka korban berpotensi bertambah karena 103 anak terdaftar di tempat penitipan anak tersebut.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan kondisi anak yang diperlakukan tidak manusiawi saat penggerebekan berlangsung. Petugas menemukan anak-anak dalam kondisi terikat bagian tangan maupun kaki. Sebagian korban dibiarkan dalam kondisi sakit oleh pengelola daycare.

“Yang kita lihat ada tindakan kekerasan itu sekitar 53 orang. By data ya,” kata Riski Adrian di Mapolresta Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026), sebagaimana dilaporkan Liputan6.

Riski menjelaskan angka 53 anak masih bersifat sementara. Polisi membuka peluang penambahan jumlah korban seiring proses penyidikan dan laporan baru dari masyarakat. Jumlah total anak yang pernah dititipkan di Daycare Little Aresha mencapai 103 anak.

“Ada juga yang kakinya diikat. Tangannya diikat dan sebagainya. Secara umum itu yang bisa saya jelaskan,” ucap Riski Adrian di Mapolresta Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026), sebagaimana dilaporkan Liputan6.

Pengungkapan kasus dimulai dari laporan eks karyawan daycare yang ijazahnya ditahan oleh pengelola. Mantan karyawan tersebut mengaku tidak tega menyaksikan praktik pengasuhan yang dilakukan terhadap anak. Laporan kemudian diteruskan ke Polresta Yogyakarta yang segera menindaklanjuti.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan penggerebekan dilakukan setelah pelapor merasa tidak tega melihat kondisi anak-anak. Polisi menerima laporan resmi dari mantan karyawan dan sejumlah orang tua. Penyelidikan kemudian diperluas dengan mengamankan 30 orang di lokasi.

“Pelapor merasa tidak tega melihat kondisi anak-anak yang diperlakukan tidak manusiawi, sehingga memutuskan melapor,” ujar Eva Guna Pandia di Mapolresta Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026).

Kasus juga viral di media sosial dengan munculnya berbagai unggahan dari orang tua korban. Sejumlah orang tua menemukan luka lebam pada tubuh anak setelah dijemput dari daycare. Bukti-bukti foto dan video diunggah ke platform digital sehingga mempercepat penanganan kasus oleh aparat.

Salah seorang orang tua korban, Aldewa, mengaku menemukan luka lebam di lutut anaknya selama masa penitipan. Ia semula mengira luka tersebut akibat aktivitas bermain biasa. Anak Aldewa juga menunjukkan perubahan perilaku berupa ketakutan setiap kali akan diantar ke daycare.

“Pernah ada lebam di lutut kanan. Waktu itu saya pikir karena jatuh atau terdorong temannya,” ujar Aldewa di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026).

Polresta Yogyakarta menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Sabtu malam (25/4/2026). Para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal yang dikenakan mengatur tindak pidana perlakuan salah, penelantaran, dan kekerasan terhadap anak.

Daycare Little Aresha terbukti tidak memiliki izin operasi dari Pemerintah Kota Yogyakarta. Pemerintah daerah telah mendata seluruh daycare di Kota Yogyakarta untuk pengawasan menyeluruh. Pendampingan psikologis dan bantuan hukum disiapkan bagi keluarga korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *