Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh, Pengelola Diduga Abaikan Kekerasan

GEOSIAR.CO.ID 30 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id

BANDA ACEH, GEOSIAR.CO.ID -Kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan balita di sebuah daycare di Banda Aceh.

Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari laporan orang tua dan pemeriksaan saksi. Polisi menemukan indikasi kekerasan terjadi dalam pengawasan internal yang lemah.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh menyatakan jumlah tersangka bertambah setelah penyidik mengumpulkan alat bukti tambahan. Pemeriksaan dilakukan terhadap pengasuh dan pihak pengelola daycare.

“Tersangka bertambah menjadi tiga orang setelah kami melakukan pemeriksaan lanjutan dan mengumpulkan alat bukti,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh dalam keterangan di Banda Aceh, Rabu (30/4/2026).

Dua tersangka merupakan pengasuh yang diduga melakukan kekerasan secara langsung terhadap balita. Dugaan kekerasan mencakup perlakuan fisik yang tidak sesuai standar pengasuhan anak.

Satu tersangka lainnya merupakan pengelola daycare. Pengelola diduga mengetahui praktik kekerasan tersebut namun tidak mengambil tindakan pencegahan maupun pelaporan.

“Peran pengelola sedang kami dalami karena ada indikasi mengetahui kejadian tersebut tetapi tidak bertindak,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh dalam keterangan yang sama.

Penyidik menyebut bukti yang dikumpulkan meliputi keterangan saksi dan rekaman yang memperkuat dugaan tindak pidana. Proses pendalaman masih berlangsung untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan adanya kejanggalan pada kondisi anak. Dugaan kekerasan kemudian terkonfirmasi melalui penelusuran dan pemeriksaan lanjutan oleh aparat.

Temuan ini menyoroti lemahnya sistem pengawasan di fasilitas penitipan anak. Tidak adanya mekanisme kontrol yang ketat dinilai membuka ruang terjadinya kekerasan tanpa terdeteksi sejak awal.

Penyidik menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Pengembangan kasus dilakukan dengan menelusuri peran setiap pihak dalam operasional daycare.

“Penyidikan masih berjalan dan kami membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh.

Pemerintah daerah diminta memperketat pengawasan terhadap izin dan operasional daycare. Standar perlindungan anak dinilai harus diperkuat untuk mencegah kejadian serupa.

Kasus ini menambah daftar kekerasan terhadap anak di fasilitas penitipan. Aparat penegak hukum menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku serta memastikan perlindungan anak menjadi prioritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *