Tiga pemuda yang diamankan masing masing berinisial F, P, dan A, warga Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang. Mereka ditangkap pada 10 April 2026 di kawasan Penatapan Sibolangit, Kabupaten Karo terkait dugaan kasus pengeroyokan.
Pihak keluarga menilai proses penangkapan tidak sesuai prosedur hukum. Mereka menyebut ketiga pemuda tersebut tidak pernah diperiksa terlebih dahulu, baik sebagai saksi maupun tersangka sebelum penangkapan dilakukan.
“Kami tidak pernah menerima surat panggilan atau pemberitahuan sebelumnya,” kata orang tua salah satu korban dalam penyampaian kepada publik, Senin, 28 April 2026.
Keluarga juga menyatakan para pemuda tersebut tidak didampingi penasihat hukum saat proses pemeriksaan berlangsung. Mereka menilai hak dasar warga dalam proses hukum tidak dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggota Komisi III DPR RI menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan ke Polresta Deli Serdang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah prosedur penangkapan telah sesuai dengan aturan.
“Saya akan cek Polresta Deli Serdang,” kata anggota Komisi III DPR RI dalam pernyataan kepada wartawan, Senin, 27 April 2026.
Hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polresta Deli Serdang terkait dugaan pelanggaran prosedur tersebut. Informasi yang tersedia masih didominasi oleh pernyataan keluarga dan respons awal dari pihak legislatif.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut prosedur penegakan hukum terhadap warga. Penanganan yang transparan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.