Polri Tetapkan 3 Perusahaan Bermodal Asing Tersangka Karhutla
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -– Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan 11 perusahaan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Tiga di antaranya merupakan perusahaan yang memiliki modal dari investor asing. Namun, Polri belum mengungkap identitas perusahaan-perusahaan tersebut dengan alasan penyidikan masih berlangsung.
Informasi itu disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026) malam. Ia menyebut proses penanganan perkara karhutla yang melibatkan perusahaan sejauh ini berjalan tanpa kendala berarti.
Meski telah menetapkan 11 perusahaan sebagai tersangka, kepolisian belum membeberkan nama perusahaan yang terseret dalam perkara tersebut. Polri juga belum menjelaskan secara terperinci negara asal tiga perusahaan yang memiliki modal asing.
Suyudi sempat menyinggung dugaan keterlibatan perusahaan asing dari negara tetangga dalam kasus karhutla di Indonesia. Namun, ketika ditanya mengenai identitas dan asal negara perusahaan yang dimaksud, Kapolri belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Perusahaan bermodal asing merupakan perusahaan yang sebagian atau seluruh modal investasinya berasal dari pihak asing, sesuai dengan ketentuan penanaman modal. Meski demikian, status sebagai perusahaan bermodal asing tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Dugaan tindak pidana dan tanggung jawab masing-masing perusahaan harus dibuktikan melalui proses hukum.
Polri saat ini masih mengumpulkan alat bukti untuk mendalami dugaan keterlibatan setiap perusahaan. Penyidik perlu memastikan hubungan antara perusahaan yang diperiksa dan peristiwa kebakaran yang menjadi objek penyidikan sebelum menentukan pertanggungjawaban hukum lebih lanjut.
Selain menetapkan 11 perusahaan sebagai tersangka, Polri juga menangani 98 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan korporasi. Hingga Rabu (21/10/2026), Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi tersebut ke tahap penyidikan.
Peningkatan laporan ke tahap penyidikan berarti kepolisian melanjutkan proses penanganan perkara untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana serta menemukan pihak yang bertanggung jawab.
Meski demikian, 98 laporan polisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya 98 perusahaan berbeda yang telah menjadi tersangka. Jumlah laporan polisi dan jumlah perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan dua hal berbeda. Penetapan tersangka harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh dalam setiap perkara.
Polri juga mendalami kemungkinan pertanggungjawaban individu yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan tersebut. Pihak yang turut diperiksa antara lain pemilik perusahaan dan pemegang saham yang diduga memiliki tanggung jawab atau keterkaitan dengan terjadinya kebakaran.
Namun, kepemilikan perusahaan atau status sebagai pemegang saham tidak otomatis menjadikan seseorang bertanggung jawab secara pidana. Penyidik tetap harus menelusuri peran, tindakan, dan bukti yang menghubungkan setiap individu dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Kapolri belum merinci kapan identitas 11 perusahaan tersangka akan diumumkan kepada publik. Polri juga belum menyampaikan berapa banyak tersangka tambahan yang berpotensi ditetapkan dari 98 laporan polisi yang kini ditangani Bareskrim.
Penanganan perkara karhutla yang melibatkan perusahaan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Kebakaran tersebut dapat menimbulkan kerusakan ekosistem, mengganggu aktivitas masyarakat, serta menurunkan kualitas udara akibat asap yang dihasilkan.
Melalui penyidikan yang masih berjalan, kepolisian berupaya mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti. Identitas perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk tiga perusahaan bermodal asing, masih menunggu pengumuman resmi dari Polri.
