RSU Muhammadiyah Sumut Bantah Tahan Hasil Patologi Pasien, Kuasa Hukum Sebut Terlambat Diberikan

GEOSIAR.CO.ID 30 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id

SUMATERA UTARA, GEOSIAR.CO.IDRSU Muhammadiyah Sumatera Utara membantah tudingan menahan hasil Patologi Anatomi pasien Mimi Maisyarah dalam kasus dugaan malapraktik.

Rumah sakit Muhammadiyah Sumatera Utara menyatakan hasil pemeriksaan baru keluar 10 hari setelah tindakan medis. Kuasa hukum pasien menyebut hasil tersebut sebenarnya sudah tersedia namun tidak langsung diberikan kepada keluarga.

Pihak RSU Muhammadiyah menyatakan saat pasien dirujuk ke rumah sakit lain, hasil Patologi Anatomi belum keluar. Rumah sakit menegaskan tidak ada penahanan dokumen medis sebagaimana yang dituduhkan.

Kuasa hukum pasien, Ojahan Sinurat, menyampaikan kronologi perawatan yang dijalani kliennya sejak operasi. Pasien menjalani operasi miom pada 20 Februari 2026 setelah dirawat sejak 19 Februari 2026.

“Setelah selesai operasi dan menjalani perawatan, pasien diperbolehkan pulang dan pada 26 Februari 2026 pasien kembali ke rumah sakit lantaran infeksi dan mengeluarkan nanah,” kata Ojahan Sinurat di Medan, Rabu (29/4/2026).

Ojahan menyebut dokter penanggung jawab sempat menyarankan pasien menjalani perawatan lanjutan selama lima hari hingga 2 Maret 2026. Namun kondisi pasien disebut belum menunjukkan perbaikan.

“Pada 6 Maret 2026 pasien kembali mendatangi dokter karena tidak ada perkembangan baik,” kata Ojahan.

Kondisi pasien disebut kembali memburuk hingga disarankan menjalani perawatan lanjutan pada 13 Maret 2026. Keluarga kemudian memilih meminta rujukan ke rumah sakit lain.

“Pasien akhirnya dirujuk ke RSU Haji Medan pada 13 Maret 2026,” kata Ojahan.

Ojahan menyebut saat diperiksa di rumah sakit rujukan, dokter meminta hasil Patologi Anatomi pasien. Dokumen tersebut disebut tidak diserahkan oleh pihak RSU Muhammadiyah saat rujukan dilakukan.

“Saat diperiksa dokter RSU Haji meminta hasil PA pasien, namun hasil tersebut tidak pernah diserahkan dan keluarga diminta mengambil langsung ke RSU Muhammadiyah,” kata Ojahan.

Kuasa hukum menyebut hasil Patologi Anatomi tersebut tercatat telah keluar pada 28 Februari 2026. Dokumen tersebut baru diterima keluarga saat diminta pada 13 Maret 2026.

Pihak RSU Muhammadiyah sebelumnya menyatakan hasil pemeriksaan memang membutuhkan waktu hingga 10 hari. Rumah sakit menegaskan tidak ada unsur penahanan dokumen dalam proses tersebut.

Kasus ini menjadi bagian dari laporan dugaan malapraktik yang telah diajukan ke Polda Sumatera Utara. Proses hukum masih berjalan dan belum ada kesimpulan resmi dari pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *