KPK: Bupati Klaten Diduga Gunakan Uang Suap Rp1,9 Miliar untuk Bayar Utang Pilkada
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan uang yang diterima Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo untuk membayar utang pencalonan kepala daerah sebesar Rp1,9 miliar.
Menurut KPK, uang tersebut berasal dari pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) yang diserahkan melalui Rizqan Iryawan (RZI), Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Klaten.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, selama menjabat sebagai Bupati Klaten, Hamenang diduga menerima uang dari sejumlah kontraktor atau penyedia jasa proyek di wilayah tersebut dengan nilai lebih dari Rp2 miliar.
“Dari MAW melalui RZI sebesar Rp1,90 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya pembayaran utang Pilkada dan kebutuhan operasional,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Selain penerimaan dari pihak swasta, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang dari sejumlah sumber lain selama Hamenang menjabat sebagai bupati.
Pada 2026, Hamenang diduga menerima Rp245 juta dari Paguyuban Tambang yang diketuai pihak swasta berinisial LEG. Menurut KPK, uang tersebut diserahkan melalui adik Hamenang, Hanaku Agni, dan digunakan untuk sejumlah kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
KPK juga menduga Hamenang menerima setoran rutin sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar sejak 2025. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah badan layanan umum daerah (BLUD), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga organisasi perangkat daerah (OPD).
Selain itu, penyidik mengungkap dugaan penerimaan dari potongan upah pungut pada periode 2025–2026 yang nilainya sekurang-kurangnya Rp280 juta. Uang tersebut diduga berasal dari setoran pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten.
Berdasarkan rincian yang disampaikan KPK, total dugaan penerimaan uang Hamenang mencapai lebih dari Rp4,325 miliar dari berbagai sumber tersebut.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Hamenang sebagai tersangka bersama Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo.
Hamenang disangkakan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan penerimaan suap, pemerasan, dan gratifikasi. KPK juga menduga terdapat pemberian kepada pejabat BPK yang berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses hukum. Penetapan tersangka tidak menghapus hak para tersangka untuk memperoleh proses peradilan yang adil dan asas praduga tidak bersalah.
