Kopdes Merah Putih Belum Beroperasi, Manajer Tetap Digaji hingga Rp9,3 Juta
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Pemerintah tetap membayar gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang telah menandatangani kontrak kerja, meskipun koperasi yang menjadi tempat mereka bertugas belum sepenuhnya beroperasi. Gaji yang disiapkan berkisar Rp6,8 juta hingga Rp9,3 juta per bulan.
Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi, Destry Anna Sari, mengatakan manajer yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sudah berhak menerima gaji karena tetap menjalankan tugas persiapan operasional koperasi.
“Iya, betul. Yang sudah tanda tangan PKWT sudah dianggap ini, langsung digaji,” ujar Destry dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).
Destry mengungkapkan, sebanyak 26.991 orang telah menandatangani kontrak kerja sebagai manajer KDKMP. Sementara itu, 159 orang menolak penempatan dan 1.550 orang terkendala proses administrasi karena melewati batas waktu yang ditentukan.
Di sisi lain, baru sekitar 17.000 KDKMP yang telah melalui proses verifikasi dan validasi untuk segera beroperasi. Manajer juga telah ditempatkan pada koperasi yang dinyatakan siap melalui tahapan tersebut.
Meski sejumlah koperasi belum memiliki fasilitas pendukung secara lengkap, para manajer tetap diminta mempersiapkan kegiatan usaha. Persiapan itu meliputi pemetaan kebutuhan pasar ritel dan pendataan potensi produk lokal yang dapat dipasarkan melalui koperasi.
Kendala fasilitas yang dimaksud antara lain kendaraan operasional dan rak barang yang masih dalam proses pemenuhan. Karena itu, aktivitas para manajer pada tahap awal lebih difokuskan pada persiapan agar koperasi dapat menjalankan usaha ketika fasilitasnya tersedia.
Anggaran Gaji Disiapkan untuk Oktober-Desember
Kementerian Koperasi telah mengusulkan anggaran pembayaran gaji manajer untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Pengajuan tersebut mengikuti mekanisme penganggaran pemerintah dalam tahun berjalan.
“Anggarannya disiapkan. Kalau ke anggaran pemerintah kan per tahun ya. Jadi, tahun ini kita mengajukannya untuk tiga bulan gaji saja. Aturannya adalah di tahun yang berjalan, jadi kami mengajukan gaji untuk Oktober, November, Desember,” kata Destry.
Besaran gaji manajer berada pada rentang Rp6,8 juta hingga Rp9,3 juta per bulan. Nilainya disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah penempatan serta tunjangan umum.
Menurut Destry, rincian gaji pokok dan tunjangan untuk masing-masing kabupaten/kota telah tercantum dalam surat Kementerian Keuangan yang menjadi acuan pembayaran.
Namun, Destry belum mengungkapkan total anggaran yang dibutuhkan untuk membayar gaji seluruh manajer KDKMP.
Adapun mekanisme penyaluran gaji dilakukan secara berjenjang. Anggaran disalurkan dari Kementerian Keuangan kepada Kementerian Koperasi, kemudian diteruskan kepada Agrinas Pangan Nusantara sebelum dibayarkan kepada manajer di masing-masing unit koperasi.
Kementerian Koperasi juga mengusulkan pembayaran gaji dilakukan pada akhir bulan, yakni setelah tanggal 25. Namun, jadwal tersebut masih dalam proses pengajuan.
Kebijakan pembayaran gaji sebelum seluruh koperasi beroperasi ini berkaitan dengan tugas persiapan yang tetap dijalankan para manajer. Pemerintah menargetkan persiapan tersebut mendukung kesiapan KDKMP dalam menjalankan kegiatan usaha di masing-masing desa dan kelurahan.
