Videografer Karo Amsal Sitepu Menunggu Vonis 1 April, Kasus Mark-Up Video Desa Rp202 Juta Bergulir ke DPR

GEOSIAR.CO.ID 30 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id

MEDAN, GEOSIAR.CO.IDAmsal Christy Sitepu (49), videografer asal Kabupaten Karo, duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Medan dan menunggu vonis yang dijadwalkan dibacakan 1 April 2026. Ia didakwa menggelembungkan anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, dengan tuntutan jaksa berupa 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan pengembalian kerugian negara Rp202 juta. Kasusnya viral, dan Komisi III DPR RI menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum pada Senin (30/3/2026) untuk merespons desakan publik yang menilai penanganan perkara ini tidak adil.

Tarif Rp30 Juta per Desa, Inspektorat Bilang Seharusnya Rp24 Juta

Melalui CV Promiseland yang ia pimpin, Amsal mengajukan proposal pembuatan video profil ke kepala-kepala desa di Kabupaten Karo dengan harga Rp30 juta per desa untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022. Sebanyak 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran menyepakati dan pekerjaan selesai dikerjakan hingga tuntas.

Masalah datang belakangan. Auditor Inspektorat Kabupaten Karo menilai biaya wajar pembuatan satu video profil desa seharusnya hanya Rp24,1 juta. Selisih itu, yang muncul dari perbedaan penilaian pada komponen konsep ide, peralatan audio, penyuntingan, dan pengisian suara, menjadi dasar dakwaan mark-up yang kini menjerat Amsal.

Amsal: Proposal Diterima, Kerja Tuntas, Lalu Kenapa Dibilang Korupsi?

Amsal tidak terima dengan tuduhan itu. Ia mempertanyakan logika dakwaan yang menyebutnya mark-up, padahal proposal yang ia ajukan sudah melalui proses evaluasi dan diterima oleh kepala desa, bukan dipaksakan. Pembayaran pun baru dilakukan setelah pekerjaan selesai.

“Saya melakukan penawaran dengan proposal saya,” ujar Amsal usai sidang, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Kamis (26/3/2026). Dalam pledoi yang ia bacakan di persidangan dan diberi judul “Pledoiku untuk Tanah Karo Simalem: Majelis Hakim Brelah Aku Mulih,” ia bertanya, di mana logikanya seorang yang hanya mengajukan tawaran kerja profesional dan menyelesaikannya sesuai kesepakatan bisa disebut koruptor.

DPR: Harga Kerja Kreatif Tidak Bisa Dipaku dengan Hitungan Auditor

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pekerjaan videografi termasuk ranah kreatif yang tidak memiliki standar harga baku, sehingga penetapan mark-up berdasarkan perbandingan tarif bersifat sangat subjektif. Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar semangat pemberantasan korupsi difokuskan pada kasus-kasus besar, bukan pelaku ekonomi kreatif skala kecil.

“Prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap,” tegas Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026). Amsal ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan, sejak 19 November 2025 setelah statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka dalam sehari setelah pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Karo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *