Beli 25 Liter Pertalite Pakai Jeriken, 2 Warga Medan Bebas Sementara
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
MEDAN, GEOSIAR.CO.ID – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dua terdakwa kasus dugaan pembelian 25 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken, yaitu Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro.
Keduanya dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
Perkara ini mendapat perhatian luas setelah Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan tampil sebagai saksi meringankan dan menyatakan pasal yang dikenakan tidak tepat sasaran.
Kuasa hukum terdakwa Hermansyah Hutagalung menyambut baik keputusan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan.
“Syukur kita kepada Yang Maha Kuasa, hakim telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mereka,” kata Hermansyah Hutagalung, Jumat (12/6/2026).
Hermansyah mengungkapkan persidangan menyingkap sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara, termasuk administrasi penahanan yang dinilai bermasalah.
“Fakta hari ini di pemeriksaan persidangan, ternyata surat penahanan itu juga tidak ada tanggal, semua juga tidak jelas,” katanya.
Hinca Panjaitan menyampaikan pembelaan emosional di hadapan majelis hakim dan meminta agar perkara segera diputus.
“Saya orang pertama yang mengaku bersalah. Saya minta hukum saya atas nama keadilan, pulangkan mereka ini. Mengembalikan anak-anak ini kepada ayahnya jauh lebih tinggi. Saya yang akan mengantarkan pulang,” ucap Hinca Panjaitan dalam persidangan di PN Medan, Kamis (11/6/2026).
Hinca menegaskan Pasal 55 UU Migas bukan pasal yang tepat untuk menjerat warga biasa yang membeli BBM menggunakan jeriken.
“UU Migas tidak masuk ke mereka ini. Pasal yang dijerat ke anak-anak ini, itu untuk mafia minyak. Riza Chalid itulah yang harus kalian tangkap,” katanya.
Hinca menyebut mendengar langsung bahwa ayah terdakwa Ranning sedang menderita kanker darah stadium akhir dan menjalani kemoterapi serta cuci darah. Kondisi tersebut menjadi dasar permintaan agar perkara segera diselesaikan.
“Justice delayed, justice denied. Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan. Anak ini melakukan tugasnya untuk menyelamatkan ayahnya,” ujar Hinca Panjaitan.
Terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro menyatakan rasa syukurnya atas dikabulkannya penangguhan penahanan.
“Rencana saya mau merawat bapak saya,” katanya usai sidang.
Kuasa hukum lainnya, Daniel W. Panggabean, meminta aparat penegak hukum membuka penyidikan baru terhadap pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan PT Pertamina terkait distribusi BBM bersubsidi.
“Kita meminta agar dibuka sprindik (surat perintah penyidikan) baru untuk menetapkan pemilik SPBU sebagai tersangka dan menarik pihak Pertamina sebagai pihak yang bertanggung jawab memastikan distribusi minyak sampai ke pelosok desa,” kata Daniel W. Panggabean.
Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto yang dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang Kamis (11/6/2026) tidak memenuhi panggilan pengadilan.
