Bos Blueray Cargo Akui Suap Pejabat Bea Cukai Total Rp91 Miliar
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Terdakwa pimpinan Blueray Cargo John Field mengaku telah menyerahkan total Rp91 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Pengakuan itu disampaikan John saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).
Jumlah yang diakui John melebihi angka dalam surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut Rp61,3 miliar — selisihnya adalah Rp30 miliar yang disebut diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) DJBC bernama Ahmad Dedi, yang sebelumnya sempat berlari meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa sebagai saksi pada Jumat (8/6/2026).
John mengaku menyerahkan Rp30 miliar itu kepada Ahmad Dedi selama enam bulan dengan nilai Rp5 miliar per bulan, melalui staf Dedi bernama Alex.
“Yang Rp 30 (miliar) itu setiap bulan saya bantu Rp 5 M, Rp 5 M itu ke Pak Dedi,” kata John Field di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).
Jaksa KPK menyebutkan pemberian suap dalam dakwaan diarahkan kepada tiga pejabat DJBC: Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC. Pemberian berlangsung pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026.
Selain uang tunai, jaksa mendakwa para terdakwa juga memberikan fasilitas dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar kepada pejabat DJBC. Tujuannya agar barang impor milik Blueray Cargo Group dapat keluar lebih cepat dari jalur pengawasan kepabeanan.
“Dengan maksud supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/5/2026).
Dua terdakwa lain dalam perkara ini adalah Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo.
