Tambak Ilegal Gerus Belasan Hektar Mangrove di Pesisir Maumere, Warga Mulai Kebanjiran Rob
GEOSIAR.CO.ID 31 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id
MAUMERE, GEOSIAR.CO.ID –Belasan hektar hutan mangrove di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, habis ditebang untuk membuka tambak, dan sebagian besar tambak itu diduga beroperasi tanpa izin lingkungan. Hilangnya mangrove yang selama puluhan tahun berfungsi sebagai penahan gelombang dan badai membuat warga pesisir setempat kini terpaksa mengungsi setiap kali cuaca buruk melanda. Air laut bahkan sudah mulai memasuki permukiman dan memicu banjir rob yang sebelumnya tidak pernah terjadi.
“Sekarang, kalau ada badai dan angin puting beliung saja kami terpaksa harus mengungsi ke tempat lain,” kata Yance Lia, warga Kelurahan Kota Uneng, Kabupaten Sikka, kepada Mongabay Indonesia, Senin (30/3/2026). Ia mengenang bagaimana mangrove di belakang rumahnya masih utuh sebelum pandemi Covid-19, namun kini telah berganti menjadi hamparan tambak.
Mangrove Pelindung Tsunami 1992, Kini Lenyap
Warga setempat memiliki memori panjang tentang peran vital mangrove ini. Saat tsunami menerjang pesisir Maumere pada 1992, permukiman di Kota Uneng selamat berkat rapat-rapatnya hutan mangrove yang memagari tepi pantai. Pada 2017, angin puting beliung kembali menguji ketangguhan kawasan itu, dan kembali mangrove yang menjadi tameng terakhir warga.
Total luas mangrove di Kelurahan Kota Uneng mencapai 53,33 hektar, dengan 22,6 hektar di antaranya berada di kawasan Kampung Garam. Kini, belasan hektar dari hamparan itu diperkirakan telah habis dibabat. Penebangan berlangsung sembunyi-sembunyi dan dilaporkan terus terjadi hingga saat ini meski sudah berulang kali disorot.
Tambak Tak Berizin, Sertifikat Diduga Bermasalah
Ketua RT Uneng, Petrus Blasing, menyebut pembukaan tambak di pesisir ini sudah berlangsung sejak dekade 1980-an dengan pemilik yang terus berganti, dari kalangan pengusaha, politisi, hingga pejabat di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Laurens Say Maumere. Tambak-tambak itu terus meluas hingga mendekati garis pantai dan pohon-pohon mangrove pun semakin tergerus. “Rata-rata belum punya izin usaha semua. Mereka mengatakan memiliki sertifikat tanah di dalam hutan mangrove, padahal dulu pemerintah sudah memasang patok batas tanah negara di belakang rumah warga,” katanya.
Salah satu pemilik tambak, Eko Halim, membantah menebang mangrove dan mengklaim lahannya seluas 6.789 meter persegi merupakan tanah pribadi yang ia beli dari pihak lain. Ia menyebut memiliki sertifikat hak milik yang terbit 14 November 2000 atas nama pemilik sebelumnya, namun mengakui belum mengurus balik nama karena masih ada tunggakan pajak senilai Rp44 juta yang dihitung sejak 2003 hingga 2024. Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sikka, Fransiskus Federikus, menyatakan telah memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas tambak dan melayangkan surat resmi kepada para pemilik setelah meninjau lokasi bersama berbagai instansi terkait.
Mangrove Menyerap Karbon Lebih Baik dari Hutan Tropis
Yohanes Don Bosco Rikson Minggo, dosen Fakultas Teknologi Pangan, Pertanian, dan Perikanan Universitas Nusa Nipa Maumere, menjelaskan bahwa mangrove di Kota Uneng memiliki keanekaragaman jenis yang tinggi, meliputi Rhizophora apiculata, Rhizophora mucronata, Avicennia marina, Sonneratia alba, dan Bruguiera gymnorrhiza. Keberagaman jenis ini memperkuat kapasitas ekosistem dalam menyerap karbon sekaligus memberikan perlindungan fisik bagi wilayah pesisir. Kemampuan mangrove dalam menyerap dan menyimpan karbon bahkan melampaui hutan tropis daratan, menjadikannya salah satu ekosistem paling efisien dalam siklus karbon global.
Rikson menegaskan bahwa kasus penebangan ini bukan fenomena sporadis, melainkan cerminan kegagalan sistemik dalam tata kelola sumber daya pesisir. Mangrove sebagai sumber daya bersama justru mengalami privatisasi melalui klaim kepemilikan dan alih fungsi lahan demi kepentingan ekonomi jangka pendek. “Jika tidak ada intervensi yang serius dan sistematis, maka kasus di Kota Uneng hanyalah permulaan dari degradasi yang lebih luas, yang bukan hanya mengancam lingkungan pesisir tetapi juga keberlanjutan tatanan sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Sikka secara keseluruhan,” katanya.
Indikasi Mafia Tanah dan Desakan Pidana Lingkungan
Koordinator Konsorsium Pembaruan Agraria NTT, Honorarius Quintus Ebang, menilai kasus ini mengindikasikan praktik mafia tanah melalui penerbitan sertifikat hak milik di atas kawasan mangrove yang seharusnya dilindungi. Penerbitan sertifikat di kawasan pesisir yang tidak dapat dilepaskan menjadi hak milik privat itu diduga bertentangan dengan hukum agraria dan lingkungan hidup nasional. Ia mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka melakukan audit menyeluruh dan mencabut seluruh sertifikat yang terbukti berada dalam kawasan lindung pesisir.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia NTT, Yuvensius Tefanus Nonga, menegaskan aktivitas tanpa izin dan tanpa kajian lingkungan yang sah merupakan pelanggaran serius yang harus diproses secara hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Perusakan mangrove di Kota Uneng adalah pengingat bahwa krisis iklim tidak datang secara tiba-tiba, tetapi dipercepat oleh keputusan-keputusan yang mengabaikan keselamatan lingkungan dan rakyat. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka bencana bukan lagi kemungkinan, melainkan kepastian,” tegasnya. Kepala Dinas Lingkungan Hidup NTT, Sulastri H.I. Rasyid, juga meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan memerintahkan pelaku mengganti seluruh pohon mangrove yang telah ditebang.
Sumber: Mongabay Indonesia (mongabay.co.id), diterbitkan 30 Maret 2026. Penulis: Ebed de Rosary.
www.geosiar.co.id

