Lintas Sektor Dikerahkan untuk Tata Kelola Air
AHY menekankan perlunya keterlibatan lintas sektor dalam tata kelola air, mulai dari kementerian, lembaga negara, akademisi, organisasi nonpemerintah, investor, hingga masyarakat sipil. Ia menjelaskan bahwa 74 persen pemanfaatan air nasional terserap oleh sektor pertanian, sehingga pengelolaan yang tepat menjadi kunci mendukung swasembada pangan. Kebijakan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dengan fokus pada konservasi, pemanfaatan, dan mitigasi daya rusak air.
“Air adalah persoalan bersama. Kita ingin menghadirkan air yang memadai untuk kebutuhan hidup manusia dan pertumbuhan ekonomi,” ujar AHY. Pendekatan pemerintah mencakup dekarbonisasi, pengelolaan tata ruang, optimalisasi infrastruktur yang sudah ada, serta peningkatan efisiensi dan pengendalian kualitas air.
Teknologi dan Peta Jalan Bendungan
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof. Arif Satria memaparkan sejumlah teknologi penghematan air dan konversi air kotor menjadi air bersih sebagai bagian dari solusi jangka panjang. Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum menyiapkan peta jalan pembangunan dan pemeliharaan bendungan guna memastikan keberlangsungan layanan air bagi masyarakat luas. AHY menekankan pentingnya memulihkan siklus air secara menyeluruh, dari penyerapan air hujan hingga distribusi yang aman ke tangan masyarakat.