Menkeu Akui Pernah Tolak Pengadaan Motor dan Komputer BGN

GEOSIAR.CO.ID 8 April 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id

JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Video yang tersebar di media sosial memperlihatkan deretan motor listrik berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) di dalam sebuah gudang besar, dengan narasi yang menyebut jumlahnya mencapai 70 ribu unit yang dialokasikan untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jawa Barat. Penyebaran video itu bertepatan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang sedang ketat dijalankan pemerintah dan memunculkan pertanyaan publik soal tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa langsung menanggapi dengan mengakui pernah menolak pengajuan serupa tahun lalu.

Purbaya: Tahun Lalu Saya Tolak

Purbaya mengakui tahun lalu pernah ada pengajuan pengadaan motor dan komputer untuk menunjang program MBG, namun ia menolaknya karena menilai anggaran MBG seharusnya diprioritaskan untuk pengadaan makanan, bukan kendaraan. Ia menyebut mitra MBG yang sudah mendulang keuntungan dari program tersebut seharusnya bisa menyisihkan sendiri untuk memenuhi kebutuhan operasional.

“Tahun lalu sempat kita nggak mau, kita tolak untuk beli komputer yang terlalu banyak dan beli motor, tapi sekarang saya belum tahu, saya akan lihat lagi seperti apa,” kata Purbaya dalam diskusi media di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026). Purbaya menyatakan akan mengecek kembali rincian pengadaan yang viral tersebut sebelum bersikap lebih jauh.

Data BGN: 21.801 Unit, Bukan 70 Ribu

Kepala BGN Dadan Hindayana membantah klaim 70.000 unit yang beredar dan menegaskan realisasi pengadaan hanya 21.801 unit dari 25.000 unit yang dipesan pada anggaran 2025, seluruhnya untuk mendukung operasional Kepala SPPG. Kendaraan yang telah tersedia masih harus melalui proses administrasi sebagai Barang Milik Negara (BMN) sebelum dapat digunakan, dan proses realisasi pengadaan secara bertahap dimulai pada Desember 2025.

DPR: Anggaran Negara Harus Punya Akuntabilitas Jelas

Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris memperingatkan bahwa jika pengadaan memang pernah ditolak Kementerian Keuangan namun tetap dijalankan BGN, hal itu masuk ranah pelanggaran dalam tata kelola anggaran negara karena tidak ada lembaga yang boleh berjalan di luar mekanisme anggaran yang sah. Charles menegaskan Komisi IX DPR akan memanggil BGN dan meminta pertanggungjawaban resmi.

“Kalau benar pengadaan ini sudah pernah ditolak oleh Kementerian Keuangan, lalu tetap dijalankan oleh BGN, maka ini sudah masuk ranah pelanggaran dalam tata kelola anggaran negara,” tegas Charles kepada wartawan, Rabu (8/4/2026). Pemanggilan BGN oleh Komisi IX DPR dijadwalkan dalam rapat kerja mendatang untuk mendalami seluruh proses penganggaran dan realisasi pengadaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *