Gereja Paroki Aek Nabara Tolak Dana Talangan Rp7 Miliar dari BNI, Tuntut Pengembalian Penuh Rp28 Miliar Kasus Deposito Palsu
GEOSIAR.CO.ID 13 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id
MEDAN, GEOSIAR.CO.ID –Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN) menolak dana talangan Rp7 miliar yang disalurkan PT Bank Negara Indonesia (BNI) pada 26 Maret 2026, dan menegaskan tuntutan pengembalian penuh seluruh kerugian sebesar Rp28 miliar.
Kerugian itu diduga akibat penggelapan oleh mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. Kuasa hukum CU-PAN telah mengirim somasi resmi kepada BNI tertanggal 7 April 2026 dengan tenggat tujuh hari hingga 14 April 2026.
“Maksud dan tujuan uang itu ditransfer BNI tidak kami ketahui. Kerugian CU Paroki sebesar Rp28 miliar. Klien kami menolak uang itu. BNI seharusnya bertanggung jawab penuh mengembalikan semua kerugian klien kami,” kata kuasa hukum CU-PAN, Bryan Roberto Mahulae, dalam konferensi pers di Aula Gereja Katedral Medan, Jumat (10/4/2026).
Dana Rp28 miliar itu merupakan simpanan 1.900 anggota koperasi gereja yang dikumpulkan selama lebih dari 45 tahun. Sebagian besar anggotanya adalah petani dan pedagang kecil. Uang itu mencakup simpanan koperasi, kas paroki, kas stasi, hingga rekening pribadi pastor.
Kasus bermula pada 2019 saat Andi Hakim menawarkan produk bernama “BNI Deposito Investment” kepada pengurus CU-PAN dengan iming-iming bunga 8 persen per tahun. Andi memanfaatkan layanan pick-up service untuk menghimpun dana sekaligus meminta tanda tangan pengurus di formulir kosong yang kemudian diisi sendiri.
Untuk meyakinkan korban, Andi secara berkala mentransfer sejumlah kecil dana seolah-olah sebagai bunga deposito. Total bunga yang pernah diterima CU-PAN tercatat sekitar Rp3 miliar.
“Karena itu kami percaya bahwa produk BNI Deposito Investment itu memang produk sah,” kata Bendahara CU-PAN, Suster Natalia Situmorang, Jumat (10/4/2026).
Dari total Rp28 miliar yang ditanamkan, sekitar Rp22 miliar dikumpulkan melalui 22 bilyet deposito palsu. Sisanya sekitar Rp6,2 miliar berasal dari rekening paroki, pastor, dan jemaat yang turut terdampak.
Kasus terbongkar pada 6 Februari 2026 saat CU-PAN hendak mencairkan Rp10 miliar untuk pembangunan sekolah. Pencairan gagal. Andi justru meminta bilyet deposito asli dengan dalih pembaruan dokumen, yang diduga kemudian disalahgunakan.
Pada 23 Februari 2026, pimpinan BNI Cabang Rantauprapat mengunjungi gereja dan mengungkapkan bahwa “BNI Deposito Investment” bukan produk resmi BNI.
“Saya syok ketika Kepala Cabang BNI Rantauprapat datang ke gereja dan memberitahukan deposito kami fiktif. Uang itu adalah uang jemaat, para petani kecil, dan tabungan pendidikan untuk anak. Saya tidak sadarkan diri selama lima menit setelah mendengar kabar itu,” kata Suster Natalia.
Andi mengajukan cuti pada 9 Februari 2026 dan pensiun dini pada 18 Februari 2026. Setelah kasus dilaporkan oleh Kepala Cabang BNI Rantauprapat Muhammad Camel ke Polda Sumatera Utara pada 26 Februari 2026, Andi melarikan diri ke Australia bersama istrinya melalui Bandara Ngurah Rai, Denpasar.
Polda Sumut menetapkannya sebagai tersangka pada 13 Maret 2026. Ia ditangkap di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, pada 30 Maret 2026 saat baru mendarat bersama istrinya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Komisaris Besar Rahmat Budi Handoko, menyatakan pihaknya telah menyita sejumlah aset milik Andi yang diduga berasal dari uang penggelapan, meliputi dua kafe, satu mini zoo, satu sport centre, satu butik, serta tanah dan rumah. Polisi masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pastor Gereja Katolik Paroki Rantauprapat, RP Nasarius Rumairi Marilalan SX, yang sebelumnya bertugas di Paroki Aek Nabara, menduga ada pihak lain yang terlibat. “Sejak awal ada niat jahat dari karyawan BNI dengan iming-iming bunga deposito 8 persen. Rupanya uang itu ditarik oleh Andi dengan memalsukan tanda tangan saya. Patut diduga, ada orang lain yang terlibat selain Andi,” kata Nasarius, Kamis (2/4/2026).
Humas BNI Sumut, Natalia Isura, menyebut dana talangan Rp7 miliar diberikan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah melalui verifikasi audit internal. Kuasa hukum CU-PAN menilai verifikasi tersebut dilakukan sepihak dan tidak mencerminkan itikad baik BNI dalam menyelesaikan kasus ini.
www.geosiar.co.id

