Jubir Jusuf Kalla Buka Peluang Dialog usai Dilaporkan 19 Lembaga Kristen ke Polda Metro Jaya

GEOSIAR.CO.ID 14 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id

JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Juru Bicara Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Husain Abdullah, menyatakan kliennya membuka peluang dialog terkait laporan dugaan penistaan agama yang diajukan 19 lembaga Kristen ke Polda Metro Jaya, Senin (13/4/2026).

Laporan tersebut diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik dan sejumlah organisasi kemasyarakatan lainnya pada Minggu (12/4/2026) malam.

Polemik bermula dari potongan video ceramah Jusuf Kalla di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, yang viral di media sosial setelah diunggah pada 5 Maret 2026.

“Tergantung, tetapi jika memang diperlukan, boleh saja. Dialog akan lebih jernih untuk menemukan akar masalah,” kata Husain Abdullah saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/4/2026). Husain menambahkan hal tersebut akan dikomunikasikan terlebih dahulu kepada Jusuf Kalla yang saat itu masih berada di luar kota.

Husain menegaskan pernyataan Jusuf Kalla dalam ceramah itu diambil di luar konteks oleh para pelapor. Menurutnya, Jusuf Kalla sedang menggambarkan realitas sosiologis konflik Poso dan Ambon kepada civitas akademika UGM, bukan menyatakan ajaran agama Kristen membenarkan kekerasan. “Sebelum melaporkan, sebaiknya mengkaji sebaik-baiknya konten yang sedang viral, karena terpotong dan diberi narasi yang melenceng substansinya,” ujar Husain.

Ketua Umum GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat menjelaskan pernyataan Jusuf Kalla dalam ceramah tersebut dinilai menyakiti umat Kristen karena menyandingkan konsep mati syahid dengan tindakan kekerasan yang diatributkan kepada umat Kristiani. “Pernyataan ini tidak sesuai dengan ajaran agama Kristen di mana agama Kristen mengajarkan untuk mengasihi sesama manusia bahkan musuh sekalipun,” kata Sahat, Senin (13/4/2026).

Laporan GAMKI teregistrasi dengan nomor LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 12 April 2026. Jusuf Kalla dilaporkan berdasarkan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 264 dan/atau Pasal 243 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023. Sahat menyatakan pihaknya membuka kemungkinan memaafkan apabila Jusuf Kalla menyampaikan permintaan maaf secara resmi, namun proses hukum tetap diserahkan kepada aparat.

Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik Stefanus Asat Gusma menekankan narasi keagamaan yang disampaikan di ruang publik perlu berpijak pada pemahaman yang utuh. “Ketika ajaran agama direduksi atau digeneralisasi secara keliru, yang muncul bukan hanya kesalahpahaman, tetapi juga potensi retaknya kepercayaan dan persatuan,” kata Gusma.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *