Banding diajukan Rabu (15/4/2026), setelah majelis hakim menjatuhkan vonis pada Jumat (27/3/2026). Ketiga terdakwa adalah mantan Kepala SMAN 16 Medan Reny Agustina, mantan Bendahara Kepala SMAN 16 Medan Elfran Alpanos S Depari, dan rekanan penyedia barang dan jasa Aizidin Muthoadi.
“Jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan pengadilan terhadap ketiga terdakwa,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus, Rabu (15/4/2026), sebagaimana dilaporkan Tribun Medan.
Banding diajukan karena vonis majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin dinilai tidak mencapai dua pertiga masa hukuman dalam tuntutan.
“Karena uang pengganti yang diputus majelis hakim jauh dari tuntutan,” tambah Daniel.
Reny divonis dua tahun delapan bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, dan uang pengganti Rp70,2 juta subsider tiga bulan penjara.
Elfran dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan penjara dengan denda serupa, tanpa beban uang pengganti. Aizidin divonis satu tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, tanpa beban uang pengganti.
Sementara tuntutan jaksa jauh lebih tinggi: Reny dituntut empat tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, dan uang pengganti Rp654 juta subsider tiga tahun penjara.
Elfran dituntut dua tahun enam bulan penjara dan uang pengganti Rp113 juta subsider dua tahun penjara; Aizidin dituntut 18 bulan penjara dan uang pengganti Rp380 juta, dengan Rp290 juta di antaranya telah dibayarkan.