Fakta itu diungkapkan Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi dalam rapat kerja bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Rabu (15/4/2026). Pemeriksaan lapangan tahap pertama dilakukan sejak akhir Februari hingga Maret 2026 terhadap 106.153 individu.
“Menunjukkan bahwa penyakit katastropik bisa dengan cepat menurunkan kesejahteraan individu,” kata Sonny, sebagaimana dilaporkan CNBC Indonesia.
Dari 106.153 orang yang dicek ulang datanya, sebanyak 62.685 turun dari desil 6-10 (kelompok yang semula dinilai mampu dan bukan penerima PBI) ke desil 1-5 yang berhak menerima bantuan, hanya dalam rentang satu bulan.
“Ini menunjukkan bahwa dalam beberapa bulan saja karena data yang digunakan untuk hapus PBI sebelumnya data triwulan IV-2025, begitu dicek di akhir Februari sampai Maret ternyata 62.685 orang turun desil,” ujar Sonny.
BPS melengkapi data sosial ekonomi nasional (DTSEN) setiap individu selama proses pemeriksaan lapangan, termasuk data kepemilikan aset dan nilainya, lalu dilakukan perangkingan ulang.
Hasilnya menunjukkan ribuan orang yang sebelumnya dianggap tidak layak menerima bantuan ternyata kondisinya telah memburuk drastis.
Penyakit katastropik adalah penyakit berat yang membutuhkan pembiayaan mahal dan pengobatan jangka panjang, mencakup antara lain gagal ginjal kronis, jantung, kanker, dan stroke.
Sonny meminta pemerintah, khususnya Kementerian Sosial, untuk berhati-hati dalam menonaktifkan status peserta PBI BPJS Kesehatan bagi pengidap penyakit tersebut.
“Belajar dari kasus sebelumnya bahwa orang kalau menderita katastropik dia dalam waktu singkat bisa turun kesejahteraannya dan turun desilnya ke desil terendah,” tegasnya.