Lima Langkah KPK Cegah Korupsi Pemilu: Stop Kampanye Tunai hingga Rekapitulasi Suara Elektronik
GEOSIAR.CO.ID 18 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan lima poin perbaikan penyelenggaraan pemilihan umum untuk meminimalkan potensi korupsi dalam proses elektoral nasional.
Usulan tersebut tertuang dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK yang dipublikasikan di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Poin pertama mendorong penguatan integritas penyelenggara pemilu melalui perbaikan mekanisme seleksi, transparansi proses, dan pelibatan publik dalam penelusuran rekam jejak.
Langkah tersebut disertai optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai instrumen pendukung verifikasi dan pengawasan.
Poin kedua adalah penataan ulang proses kandidasi partai politik yang mencakup penguatan persyaratan keanggotaan serta penghapusan celah intervensi elite terhadap calon.
Poin ketiga menyoroti reformasi pembiayaan kampanye dengan pengaturan metode kampanye dan pembatasan penggunaan uang tunai.
KPK menekankan tingginya biaya kampanye merupakan pemicu utama praktik politik transaksional dan siklus korupsi elektoral.
Poin keempat mendorong penerapan pemungutan dan rekapitulasi suara berbasis elektronik secara bertahap pada pemilu nasional maupun daerah.
Penerapan sistem elektronik diharapkan mempersempit ruang indikasi penyuapan dalam proses penghitungan suara dan penyelesaian sengketa hasil.
Poin kelima adalah penguatan penegakan hukum pemilu dengan memperjelas norma, memperluas subjek hukum, serta menyelaraskan regulasi pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah.
Kajian KPK menemukan sejumlah kerawanan dalam penyelenggaraan pemilu, mulai dari tingginya biaya politik, lemahnya integritas penyelenggara, hingga praktik kandidasi transaksional.
Proses kandidasi partai politik dinilai masih dipengaruhi kepentingan elite dan kemampuan finansial yang berdampak pada mahalnya biaya pemenangan.
Biaya pemenangan pemilu yang tinggi turut mendorong siklus korupsi elektoral, dengan jabatan publik kerap dipandang sebagai investasi yang harus dikembalikan setelah terpilih.
Temuan lain menunjukkan indikasi suap dalam proses penghitungan dan rekapitulasi suara, serta lemahnya penegakan hukum akibat aturan yang belum optimal dan belum selaras antarregulasi.
www.geosiar.co.id

