Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tegaskan 237.196 Guru Non-ASN Tetap Bertugas hingga Desember 2026
GEOSIAR.CO.ID 11 Mei 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id
JAKARTA , GEOSIAR.CO.ID -Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang memastikan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dapat mengajar di sekolah negeri milik pemerintah daerah hingga 31 Desember 2026.
Aturan tersebut diteken Abdul Mu’ti pada 13 Maret 2026 dan ditujukan kepada gubernur, wali kota, bupati, serta kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini menjawab kekhawatiran ratusan ribu guru honorer terkait kelanjutan masa kerja mereka di tengah masa transisi penataan tenaga non-ASN.
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Surat edaran tersebut memuat empat ketentuan utama. Guru non-ASN yang masih terdata dalam Data Pendidikan sampai 31 Desember 2024 dan masih aktif bertugas tetap dapat melaksanakan tugasnya hingga akhir 2026.
Bagi guru non-ASN bersertifikat pendidik yang memenuhi beban kerja, pemerintah memberikan tunjangan profesi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah daerah juga diperbolehkan memberikan penghasilan tambahan sesuai kemampuan anggaran masing-masing.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nunuk Suryani menegaskan batas waktu Desember 2026 dalam surat edaran bukan berarti para guru honorer harus berhenti mengajar setelah masa itu berakhir.
“Yang tidak diperbolehkan adalah status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar. Kita berusaha menepati, namun juga melakukan negosiasi agar para guru masih bisa bekerja,” kata Nunuk Suryani dalam siaran pers, Jumat (8/5/2026).
Penerbitan surat edaran ini berangkat dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan bahwa setelah Desember 2024 tidak boleh ada lagi status kepegawaian selain ASN di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri.
Aturan ini sekaligus menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk kembali menugaskan dan menggaji guru honorer yang sebelumnya sempat terkatung-katung statusnya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Purwanto mengungkapkan dampak konkret terbitnya aturan tersebut di daerahnya.
“Saya menemui titik buta ketika SE ini belum keluar, karena banyak sekali guru-guru di Jawa Barat, kurang lebih 3.828 tenaga honorer, tidak mendapatkan gaji. Setelah ada edaran tersebut maka kita dengan yakin bisa mengeluarkan gaji tersebut untuk guru-guru,” kata Purwanto dalam keterangan tertulis, Minggu (10/5/2026).
Di Jawa Barat, besaran honor guru non-ASN disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah dan beban kerja, dengan rerata sekitar Rp2,3 juta per bulan.
Nunuk menambahkan, kebutuhan formasi guru secara nasional masih sangat besar, diperkirakan mencapai sekitar 498 ribu orang. Setiap tahun, terdapat sekitar 60 ribu hingga 70 ribu guru yang memasuki masa pensiun.
Data lengkap guru non-ASN yang berhak mendapat penugasan dapat diakses melalui laman Ruang SDM milik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
www.geosiar.co.id

