Jaksa Kaitkan Kenaikan Harta Nadiem Makarim Rp4,87 Triliun dengan Kasus Korupsi Chromebook
GEOSIAR.CO.ID 14 Mei 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID —Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menduga lonjakan harta kekayaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp4,87 triliun pada 2022 berasal dari skema korupsi pengadaan laptop Chromebook
Kenaikan tersebut dinilai tidak sebanding dengan penghasilan resmi Nadiem selama menjabat menteri. JPU Roy Riady menyampaikan dugaan itu dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Lonjakan kekayaan Nadiem terjadi dalam rentang waktu dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022. Jaksa menilai kenaikan tersebut berkaitan dengan kebijakan pemilihan sistem operasi ChromeOS milik Google dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
“Ini merupakan bagian skema korupsi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam hal kebijakan terdakwa memilih ChromeOS milik Google sebagai bentuk konflik kepentingan,” kata Roy Riady dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Saat pertama kali menjabat Mendikbudristek pada Oktober 2019, Nadiem melaporkan total kekayaan sebesar Rp1,23 triliun dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun pada 2022, nilai hartanya melonjak Rp4,87 triliun. Menurut jaksa, kenaikan tersebut tidak bisa dijelaskan asal-usulnya oleh Nadiem selama persidangan.
Angka tersebut kemudian dijadikan dasar tuntutan uang pengganti. Nilainya ditambah dugaan keuntungan ekonomi sebesar Rp809,59 miliar yang disebut diterima Nadiem melalui PT Gojek Indonesia dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
Jaksa menduga uang Rp809,59 miliar itu berkaitan dengan investasi Google Asia Pasifik ke PT AKAB pada Oktober 2021, ketika Nadiem masih memiliki saham di perusahaan tersebut. Bantahan Nadiem yang menyebut transaksi tersebut sebagai utang-piutang dan sudah dikembalikan dalam sehari justru dinilai tidak wajar.
“Ini merupakan skema untuk menyamarkan atau memperkaya terdakwa, yang dalam rezim kejahatan kejahatan kerah putih (white collar crime), skema ini juga dipakai dalam rezim tindak pidana pencucian uang,” kata Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Nadiem membantah tuduhan tersebut seusai sidang. Ia menyatakan kenaikan harta Rp4,87 triliun merupakan valuasi dari kepemilikan sahamnya pada Penawaran Saham Perdana (IPO) PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada 2022, bukan uang tunai hasil korupsi, sebagaimana dilaporkan Merdeka.com.
Nadiem juga menjelaskan dana Rp809,59 miliar merupakan transfer antarperusahaan di lingkungan grup usahanya. Ia mengaku angka tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.
Dalam perkara ini, Nadiem dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti total Rp5,68 triliun yang terdiri dari Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun, subsider 9 tahun penjara.
Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp2,18 triliun dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Kerugian itu terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.
Jaksa juga menyebut sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Dugaan keuntungan yang diterima Nadiem disebut tercermin dari kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun dalam LHKPN tahun 2022.
Selain Nadiem, tiga terdakwa lain dalam perkara berbeda adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Satu terdakwa lainnya, Jurist Tan, masih berstatus buron.
Majelis hakim yang dipimpin Purwanto S. Abdullah menjadwalkan agenda pembelaan terdakwa pada 2 Juni 2026.
www.geosiar.co.id

