Ombudsman Jateng Catat Pungli SD-SMP Masih Berulang, Modus Sumbangan untuk Seragam dan LKS

GEOSIAR.CO.ID 13 Mei 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id

SEMARANG, GEOSIAR.CO.IDKepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida menyatakan praktik pungutan liar (pungli) di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Jawa Tengah masih berulang.

Modus yang ditemukan berupa pungutan seragam, Lembar Kerja Siswa (LKS), dan buku paket dengan dalih sumbangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Farida seusai Kick Off Meeting Pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di One Front HK, Kota Semarang, Selasa (12/5/2026).

Pengawasan SPMB tahun ajaran 2026/2027 digelar bersama Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, serta Dinas Sosial se-Jawa Tengah.

Ombudsman Jateng akan memperluas jangkauan posko pengawasan di 35 kabupaten/kota.

“Kami masih menerima laporan-laporan dari jalur pendidikan setingkat SMP dan SD itu di kabupaten/kota. Jadi pungutan dan seragam, pungutan sama LKS atau buku. Itu masih menjadi laporan yang berulang meski menyebutnya sebagai sumbangan,” kata Siti Farida seusai Kick Off Meeting Pengawasan SPMB di One Front HK, Kota Semarang, Selasa (12/5/2026).

Farida menjelaskan, biaya sekolah negeri pada dasarnya sudah digratiskan. Namun praktik di lapangan menunjukkan masih banyak SD dan SMP di Jateng yang menarik pungutan dengan besaran ditentukan pihak sekolah.

“Faktualnya kalau sumbangan itu kan tidak boleh ditentukan besarnya, jangka waktunya, tidak boleh dimintakan pada siswa tidak mampu, dan juga tidak boleh mempengaruhi belajar mengajar. Tapi praktiknya itu masih terjadi dan kami masih punya catatan, misalnya ada buku sumbangan. Itu kan bukti yang sangat jelas bahwa masih ditarik,” kata Farida pada kesempatan yang sama.

Berdasarkan catatan Ombudsman Jateng, pada 2024 terdapat 147 laporan substansi pendidikan dengan 75 laporan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)/SPMB.

Pada 2025 total laporan pendidikan tercatat 129, di antaranya 59 laporan berkaitan dengan PPDB/SPMB dan 26 laporan pungli di jenjang SD dan SMP.

Temuan pungli tersebar di sejumlah daerah Jawa Tengah, antara lain Purworejo, Pati, Temanggung, Cilacap, Banyumas, Kabupaten Semarang, Rembang, dan Jepara.

Sebaliknya, jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri yang dikelola provinsi mencatat nihil aduan terkait seragam dan buku.

Pengawasan SPMB 2026 akan dilakukan melalui pemantauan lapangan, koordinasi pemangku kepentingan, pembukaan posko, pemantauan isu pendidikan di media massa dan media sosial, serta mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO).

Fokus pengawasan kali ini mencakup praktik jual beli seragam, pungli, dan fenomena “jalur titipan” atau jalur aspirasi yang menyimpang dari aturan resmi.

“Kami pastikan tidak ada jalur aspirasi, karena integritas pada SPMB itu akan menentukan integritas pelayanan publik di kabupaten/kota tersebut,” kata Farida sebagaimana dilaporkan Kompas.com.

Persoalan klasik yang berulang setiap tahun, menurut Farida, antara lain penyalahgunaan jalur domisili dan mutasi, ketidaksesuaian titik ordinat domisili, penahanan Surat Keterangan Lulus (SKL), serta penerimaan siswa di luar mekanisme dalam jaringan (daring) resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *