KPK Didesak Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Budi, Diduga Terima Suap Rp2,9 Miliar
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
25 Mei 2025, ph@geosiar.co.id
MEDAN, GEOSIAR.CO.ID —Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama dalam perkara dugaan suap importasi barang.
Desakan itu muncul setelah nama Djaka disebut menerima aliran dana 213.600 dolar Singapura (sekitar Rp2,9 miliar) dari PT Blueray Cargo dalam fakta persidangan.
Boyamin menyatakan akan melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas apabila pemeriksaan tidak dilakukan.
Boyamin menilai KPK wajib mengembangkan perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan di lingkungan Bea Cukai tersebut.
“KPK wajib hukumnya mengembangkan perkara dugaan pemerasan atau suap yang dilanjutkan dari OTT KPK berkaitan dengan bea cukai,” kata Boyamin, Minggu (24/5/2026).
Ia menerangkan dalam perkara itu mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal Fadillah dan pemilik PT Blueray telah menjadi tersangka. Menurut Boyamin, posisi Djaka sebagai pejabat tertinggi membuat pemeriksaan menjadi keharusan karena namanya tercantum dalam dakwaan.
“Untuk Dirjen Bea Cukai juga wajib hukumnya diperiksa karena nyatanya sudah ada dalam dakwaan,” ujarnya.
Boyamin menegaskan pembuktian dugaan aliran dana itu harus diawali dengan pemeriksaan terhadap Djaka.
“Soal itu nanti terbukti benar atau tidak kan tapi harus diperiksa dulu, karena ada dakwaan dan juga ada fakta, proses persidangan yang diduga ada aliran uang kepada (kode) nomor satu,” ucapnya.
Dugaan penerimaan dana itu terungkap dalam sidang dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).
Tim Jaksa Penuntut Umum KPK yang diwakili Muhammad Takdir Suhan menyatakan Djaka diduga menerima 213.600 dolar Singapura dari PT Blueray Cargo dalam satu kali penerimaan.
Keterangan itu digali dari kesaksian Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy.
“Tadi sudah sama-sama kita dengarkan kesaksiannya Pak Orlando yang pada intinya kami gali tentang posisinya, kemudian bagaimana dia komunikasi dengan John Field, serta penerimaan uang,” kata Takdir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026) malam.
Menurut Takdir, tim jaksa telah membongkar kode amplop, baik angka maupun inisial, dari pihak Blueray untuk para pejabat Bea Cukai.
Kode angka satu ditujukan kepada Djaka Budi Utama, kode angka dua kepada Rizal Fadillah, dan kode angka tiga kepada mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono.
Dalam perkara ini, John Field bersama dua terdakwa lain didakwa memberikan suap dan gratifikasi senilai total Rp61,3 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor dari pengawasan kepabeanan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menyatakan pihaknya akan mengkaji kemungkinan pemeriksaan terhadap Djaka. Ia menegaskan pimpinan tidak akan mendahului langkah penyidik yang tengah mendalami perkara tersebut.
“Iya, makanya itu kan nanti akan dikaji, diolah ya, kemudian dibahas gitu,” kata Setyo di Serang, Banten, Kamis (21/5/2026).
www.geosiar.co.id