Make Up Jadi Pemicu Cekcok, IRT di Medan Bunuh Suami dengan Cara Mencekik
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
3 Juni 2026, ph@geosiar.co.id
MEDAN, GEOSIAR.CO.ID —Seorang ibu rumah tangga bernama Yuyun Kristina Br Sirait (25) didakwa membunuh suaminya, Irfansyah Hutagalung, hingga tewas di rumah mereka di Jalan Flamboyan Raya Gang Sejati, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Perkara tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/6/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita Endang Suryani Siahaan membacakan surat dakwaan yang menyebut korban meninggal akibat pencekikan yang dilakukan terdakwa.
“Korban tidak senang melihat terdakwa memakai make up sehingga terdakwa menghapusnya. Setelah itu keduanya cekcok dan adu mulut cukup lama,” kata Novalita Endang Suryani Siahaan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/6/2026).
Jaksa menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis (11/12/2025) malam. Pertengkaran bermula setelah korban pulang bekerja dan melihat terdakwa mengenakan riasan wajah.
Perselisihan kemudian berlanjut hingga keduanya masuk ke dalam kamar.
“Terdakwa kemudian mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya hingga korban mengeluhkan sesak napas dan tidak berdaya,” ujar Novalita.
Menurut dakwaan, terdakwa selanjutnya keluar kamar untuk mengambil kain sarung. Kain tersebut kemudian digunakan untuk melilit leher korban.
Jaksa menyebut terdakwa meninggalkan rumah setelah kejadian. Sekitar dua jam kemudian, terdakwa kembali dan mendapati korban telah meninggal dunia.
Hasil visum menunjukkan adanya luka memar dan lecet pada bagian wajah serta leher korban. Pemeriksaan bagian dalam juga menemukan resapan darah pada jaringan leher dan tanda-tanda sumbatan pada saluran pernapasan.
“Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam disimpulkan penyebab kematian korban adalah mati lemas akibat terhalangnya udara masuk ke saluran napas karena pencekikan,” kata Novalita.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan terhadap suami.
Jaksa juga mendakwakan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Terdakwa saat ini masih menjalani penahanan. Majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum menjadwalkan sidang lanjutan pada 9 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi.
www.geosiar.co.id
