Peserta JKN Adukan RS Grandmed ke BPJS Kesehatan, Persoalkan Biaya Tambahan Operasi Lutut Rp16,1 Juta
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
3 Juni 2026, ph@geosiar.co.id
DELI SERDANG, GEOSIAR.CO.ID —Seorang peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berinisial MS (72) mengadukan Rumah Sakit Grandmed Lubuk Pakam ke BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam terkait biaya tambahan sebesar Rp16.183.300 yang dikenakan dalam tindakan operasi revisi lutut.
Pengaduan disampaikan melalui kuasa hukumnya, Esron J. Silaban, kepada BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam pada Selasa (2/6/2026). Pihak pasien meminta penjelasan mengenai dasar pembiayaan pelayanan kesehatan yang diterima sebagai peserta aktif JKN.
“Kami telah menyampaikan pengaduan secara resmi dengan mendatangi langsung BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam,” kata Esron J. Silaban di Deli Serdang, Selasa (2/6/2026).
Esron mengatakan pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, Deputi Direksi Wilayah I BPJS Kesehatan, serta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara.
Menurut dia, kliennya sebelumnya menjalani tindakan Total Knee Replacement (TKR) atau penggantian sendi lutut kanan pada 13 September 2024 menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan tanpa biaya tambahan.
Pasien kemudian menjalani operasi revisi atau penggantian implant lutut pada 25 Juli 2025 setelah dilakukan evaluasi medis lanjutan.
Dalam tindakan tersebut, pasien diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp16.183.300 untuk pengadaan implant yang disebut memiliki spesifikasi berbeda.
“Klien kami menyetujui tindakan tersebut dan melakukan pembayaran sebagaimana yang diminta karena berharap memperoleh hasil pengobatan yang lebih baik,” ujar Esron.
Pihak pasien mempertanyakan apakah tindakan revisi implant tersebut termasuk pelayanan yang dijamin Program JKN, apakah biaya tambahan yang dikenakan sesuai ketentuan, serta apakah tindakan medis tersebut diajukan sebagai klaim kepada BPJS Kesehatan.
Kuasa hukum pasien juga meminta penjelasan mengenai komponen pelayanan yang tidak dijamin Program JKN beserta dasar administrasi dan mekanisme pembiayaannya.
Esron mengatakan kliennya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Nomor Perkara 218/Pdt.G/2026/PN Lbp terkait permintaan dokumen rekam medis atas pelayanan kesehatan yang diterimanya.
Menurut dia, rekam medis merupakan dokumen penting untuk memahami tindakan medis yang dijalani pasien sekaligus memperoleh informasi yang utuh mengenai pelayanan kesehatan dari rumah sakit.
Ia berharap BPJS Kesehatan dapat melakukan verifikasi atas laporan tersebut dan memberikan penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara terpisah, Direktur RS Grandmed Lubuk Pakam dr. Arif Sujatmiko belum memberikan tanggapan terkait pengaduan yang disampaikan pasien kepada BPJS Kesehatan hingga berita ini ditulis.
Sebelumnya, saat dimintai keterangan mengenai gugatan PMH yang diajukan pasien, Arif menyatakan persoalan tersebut kemungkinan masih ditangani oleh bagian humas dan legal rumah sakit.
“Terima kasih informasinya, kemungkinan masalah tersebut masih ditangani oleh bagian humas dan legal rumah sakit dan belum dikomunikasikan dengan saya,” ujar Arif.
www.geosiar.co.id
