KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Kerugian Negara Rp35,7 Miliar
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
3 Juni 2026, ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur.
Proyek yang menggunakan anggaran daerah tahun 2017 hingga 2019 itu diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp35,7 miliar.
Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek senilai lebih dari Rp151 miliar tersebut.
“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Tiga tersangka yang ditahan yakni Mokh. Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, serta Herman Dwi Haryanto yang menjabat General Manager Divisi Regional 3 periode 2015 hingga 2019.
“Selanjutnya, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni sampai dengan 21 Juni 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Achmad.
Satu tersangka lainnya, Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan, belum ditahan karena belum memenuhi panggilan penyidik.
Kasus tersebut bermula dari rencana pembangunan gedung perkantoran baru yang digagas Pemerintah Kabupaten Lamongan pada 2016.
Proses pengadaan barang dan jasa berlangsung pada Mei hingga Juni 2017 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp154,4 miliar.
Konsorsium PT AB kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang. Pada 21 Juli 2017, kontrak pekerjaan senilai Rp151,24 miliar ditandatangani antara pihak penyedia jasa dan pejabat pembuat komitmen.
Dalam penyidikan, KPK menemukan sejumlah dugaan pelanggaran sejak tahap pengadaan hingga pelaksanaan proyek.
“Proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Achmad.
Penyidik juga menduga Ahmad Abdillah telah diarahkan menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran proyek. Selain itu, Mokh. Sukiman diduga menerima sejumlah uang dari pihak pelaksana proyek.
KPK menilai penyimpangan tersebut mengakibatkan kualitas bangunan dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
“Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar,” tegas Achmad.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
www.geosiar.co.id
