Kejagung Tetapkan Tersangka Ke-4 Korupsi MBG
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka keempat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sabtu (6/6/2026). Penetapan diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Asep, seorang pengusaha swasta, diduga merupakan orang kepercayaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya yang diberi akses mengatur titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara melawan hukum.
“Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” kata Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Syarief memaparkan skema dugaan kongkalikong antara Asep dan Sony Sonjaya. Sony diduga secara melawan hukum memberikan akses kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG.
“AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi.
Akses tersebut membuat Asep leluasa mengetahui titik dapur yang masih kosong. Asep juga diduga membatalkan status pendaftaran calon SPPG yang sebelumnya telah disetujui melalui portal mitra MBG, lalu menggantinya dengan mitra pilihan sendiri.
“Bahwa Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” kata Syarief Sulaeman Nahdi.
Selain membatalkan mitra yang sudah disetujui, Asep diduga memfasilitasi calon SPPG baru untuk masuk portal pendaftaran meski masa pendaftaran resmi telah ditutup.
Setelah seluruh pengaturan titik SPPG selesai dilakukan, Asep diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya sebagai imbalan.
“Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi.
Atas perbuatannya, Asep disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Asep kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Bersamaan dengan penetapan tersangka baru, Kejagung menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan Bandung. Penggeledahan menyasar kantor dan kediaman, termasuk tiga kediaman di Bandung.
“Apa yang kami dapatkan di situ adalah kami masih fokus pada dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang mengarah kepada perbuatan para tersangka untuk melengkapi alat bukti yang ada,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi.
Dengan penetapan Asep, total tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG kini berjumlah empat orang. Tiga tersangka sebelumnya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, yang ditahan Kejagung sejak 3 Juni 2026.
Penyimpangan yang diduga melibatkan keempat tersangka mencakup afiliasi dengan yayasan pengelola SPPG serta dugaan penggelembungan harga pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
