Wali Kota Pontianak Larang Merokok di Dalam Warkop dan Kafe
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
PONTIANAK, GEOSIAR.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mempertegas larangan merokok di dalam ruangan warung kopi (warkop), kafe, dan tempat usaha lainnya sebagai bagian dari penguatan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2025.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan perokok tetap diperbolehkan merokok di area terbuka atau teras tempat usaha, tetapi dilarang di dalam ruangan karena berpotensi mengganggu kenyamanan dan kesehatan pengunjung lain. Pemkot saat ini masih menjalankan tahap sosialisasi sebelum aturan diterapkan sepenuhnya.
“Kalau di kafe atau tempat usaha lainnya silakan merokok di luar atau di teras. Yang tidak diperbolehkan adalah merokok di dalam ruangan karena dapat mengganggu pengunjung lain yang tidak merokok,” kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Kamis (11/6/2026).
Kebijakan ini diperkuat oleh hasil penilaian Vital Strategies Singapore terhadap implementasi KTR di Kota Pontianak. Penilaian tersebut menemukan sejumlah aspek yang masih perlu diperbaiki, di antaranya masih adanya aktivitas merokok di dalam ruangan pada sejumlah tempat usaha serta keberadaan iklan rokok yang belum tertib.
Perda Nomor 4 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari regulasi KTR sebelumnya untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.
Dalam perda tersebut, sejumlah lokasi diwajibkan menerapkan ketentuan KTR, meliputi tempat umum, tempat kerja, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, serta berbagai ruang publik lainnya.
Edi Rusdi Kamtono menegaskan kebijakan ini bukan larangan merokok secara total, melainkan pengaturan agar aktivitas merokok tidak melanggar hak masyarakat lain untuk mendapatkan udara bersih.
“Kami tidak melarang total orang untuk merokok, namun ada tempat-tempat tertentu yang memang harus steril dari aktivitas merokok, menjual, maupun mempromosikan produk rokok,” ujar Edi Rusdi Kamtono.
Pemilik usaha juga diharapkan berperan aktif dengan menyediakan area merokok di luar ruangan agar kegiatan usaha tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek kesehatan pengunjung.
Selain memperketat KTR, Pemkot Pontianak juga tengah menata iklan dan promosi produk tembakau di wilayah kota. Pemkot tidak memperpanjang izin pemasangan iklan rokok yang habis masa berlakunya.
“Harapan penguatan kawasan tanpa rokok ini dapat menekan paparan asap rokok bagi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, sekaligus menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih sehat dan nyaman,” ujar Edi Rusdi Kamtono.
