Golfried Harianja Diperiksa dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp18 Miliar di Samosir
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
SAMOSIR, GEOSIAR.CO.ID -Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir memeriksa Golfried Harianja terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rekonstruksi Jalan Hutaginjang dan peningkatan Jalan Sihapilis-Tanjungan yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022. Nilai gabungan kedua proyek tersebut mencapai lebih dari Rp18 miliar.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan proyek yang kini telah masuk tahap penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir Juna Karokaro membenarkan pemeriksaan terhadap Golfried Harianja yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Samosir.
“Benar, yang bersangkutan sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh tim penyidik,” kata Juna Karokaro di Parbaba, Senin, 22 Juni 2026.
Menurut Juna, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti dan menggali informasi terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
“Kami masih terus mendalami dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Perkembangannya akan kami sampaikan sesuai tahapan penanganan perkara,” ujarnya.
Kejari Samosir sebelumnya telah meningkatkan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Hutaginjang dan Jalan Sihapilis-Tanjungan ke tahap penyidikan. Penyidik juga berkoordinasi dengan ahli untuk melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan dan menghitung potensi kerugian negara.
Berdasarkan data yang diperoleh, proyek rekonstruksi Jalan Hutaginjang memiliki nilai kontrak sekitar Rp8,77 miliar. Sementara proyek peningkatan Jalan Sihapilis-Tanjungan bernilai sekitar Rp9,69 miliar.
Penyidik turut mendalami proses tender proyek, termasuk persyaratan teknis yang diterapkan kepada peserta lelang.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah kewajiban penyedia jasa memiliki fasilitas Asphalt Mixing Plant (AMP) dan stone crusher dengan kapasitas tertentu di lokasi pekerjaan.
Persyaratan tersebut sebelumnya mendapat sorotan karena dinilai berpotensi membatasi peserta tender. Penyidik masih mendalami apakah ketentuan itu telah sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hingga kini Kejari Samosir belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak masih berlangsung untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.
Juna menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengedepankan prinsip profesionalitas dalam setiap tahapan penyidikan dan seluruh proses dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” katanya.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik setelah nama Golfried Harianja masuk dalam tiga besar hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Samosir untuk posisi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Meski demikian, Kejari menegaskan pemeriksaan terhadap Golfried masih sebatas pengumpulan keterangan sebagai bagian dari proses penyidikan dan belum mengarah pada penetapan status hukum tertentu.
