Telat Bayar Pajak? Bunga Sanksinya Naik Mulai Juli 2026
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Pemerintah resmi menaikkan tarif bunga sanksi administratif pajak yang berlaku selama Juli 2026. Kenaikan ini membuat wajib pajak yang terlambat membayar kewajiban perpajakannya dikenai bunga lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya.
Kenaikan tarif tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2026 yang ditandatangani Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.
Dalam keputusan tersebut, tarif bunga sanksi administratif maupun tarif imbalan bunga berlaku untuk periode 1 hingga 31 Juli 2026 dan mengalami kenaikan dibandingkan tarif yang berlaku pada Juni 2026.
Salah satu yang mengalami kenaikan adalah bunga sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau dokumen perpajakan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Tarif bunga untuk jenis sanksi tersebut naik dari 0,56 persen menjadi 0,58 persen per bulan.
Tarif yang sama, yakni 0,58 persen per bulan, juga berlaku untuk sanksi atas penundaan maupun angsuran pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3) UU KUP. Sebelumnya, tarif bunga untuk ketentuan tersebut juga sebesar 0,56 persen.
Selain itu, bunga sanksi atas pengungkapan ketidakbenaran Surat Pemberitahuan (SPT) setelah dilakukan pemeriksaan ikut meningkat. Tarifnya naik dari 1,39 persen menjadi 1,42 persen per bulan sesuai ketentuan Pasal 8 UU KUP.
Pemerintah juga menaikkan tarif imbalan bunga yang diberikan kepada wajib pajak dalam kondisi tertentu, seperti keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, keterlambatan penerbitan surat ketetapan pajak lebih bayar, hingga pengembalian kelebihan pembayaran pajak akibat keberatan, banding, atau peninjauan kembali.
Tarif imbalan bunga tersebut naik menjadi 0,58 persen per bulan, dari sebelumnya 0,56 persen.
Dalam KMK Nomor 29 Tahun 2026 disebutkan bahwa tarif bunga per bulan tersebut menjadi dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga maupun pemberian imbalan bunga kepada wajib pajak selama Juli 2026.
Penyesuaian tarif bunga dilakukan secara berkala setiap bulan sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pemerintah berharap penyesuaian tarif bunga tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan administrasi perpajakan.
