Terungkap! Sekda Kuansing Diduga Suap Bupati dengan Land Cruiser Rp2 Miliar
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Dalam perkara ini, Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekda Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan perkara bermula dari proses seleksi jabatan Sekda pada April 2025.
Saat itu, Suhardiman diduga meminta hadiah berupa satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat bagi calon yang ingin menduduki jabatan tersebut.
Dari dua peserta seleksi, hanya Zulkarnain yang memenuhi permintaan itu. Ia kemudian membeli mobil senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
KPK menduga skema tersebut dipilih agar pembayaran cicilan dapat berlangsung selama masa jabatannya sebagai Sekda.
Karena kemampuan finansialnya dinilai tidak memenuhi syarat untuk memperoleh pembiayaan, Zulkarnain diduga menggunakan identitas Ardiles untuk mengajukan kredit kendaraan tersebut.
Sebagai imbalan, perusahaan milik Ardiles disebut memperoleh sejumlah proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Berdasarkan temuan KPK, PT Mitra Ideal Consultant mendapatkan 13 proyek di Dinas PUPR Kuansing pada 2022 dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar. Perusahaan itu juga kembali memenangkan sejumlah proyek pada 2025 dan 2026 dengan total nilai lebih dari Rp966 juta.
Penyidik juga mengungkap dugaan bahwa praktik suap jabatan tersebut bukan yang pertama. Pada 2021, saat menjabat Kepala Dinas PUPR Kuansing, Zulkarnain diduga telah memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada Suhardiman untuk memperoleh jabatan tersebut.
KPK menilai nilai suap dalam perkara ini mengalami peningkatan. Jika sebelumnya menggunakan Pajero Sport senilai Rp700 juta, pada seleksi Sekda hadiah yang diberikan meningkat menjadi Land Cruiser senilai lebih dari Rp2 miliar.
Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 29–30 Juni 2026 di wilayah Kuansing dan Jabodetabek. Sebanyak 10 orang diamankan untuk dimintai keterangan.
Dalam proses penyidikan, KPK menduga Suhardiman sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan menjual kembali Land Cruiser tersebut melalui pihak swasta. Namun penyidik berhasil mengamankan kendaraan lain yang diduga terkait perkara, yakni Mitsubishi Pajero Sport, serta bukti elektronik pembayaran cicilan Land Cruiser.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka. Ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung mulai 1 hingga 20 Juli 2026.
Selain dugaan suap pengisian jabatan, KPK juga masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi lain yang melibatkan Suhardiman, termasuk dugaan pemotongan penghasilan petani dalam proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
