Anggaran Makan Minum Pemkab Deli Serdang Rp38,5 Miliar Jadi Sorotan
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
LUBUK PAKAM, GEOSIAR.CO.ID -Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara (Gempar Sumut) Fajar Rivana Sinaga menyoroti alokasi anggaran makan dan minum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 yang disebut mencapai Rp38,5 miliar.
Fajar menilai anggaran tersebut terlalu besar jika dibandingkan dengan kebutuhan pembangunan infrastruktur yang masih menjadi keluhan masyarakat di sejumlah wilayah Deli Serdang.
Menurut Fajar, berdasarkan penelusuran terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, total anggaran makan dan minum yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) mencapai Rp38.555.855.030.
“Kami ingin bertanya kepada Bupati Deli Serdang Bapak Asri Ludin Tambunan dengan nada rendah. Sama halnya pernyataan bapak ketika ditanya jalan rusak yang menyebut jangan sekadar spill-spill jalan jelek, tapi kontribusinya tidak ada. Kita membangun bukan pakai daun, kita membangun pakai uang APBD sendiri. Apakah anggaran makan minum sebesar itu pakai daun, Pak?” kata Fajar Rivana Sinaga kepada wartawan di Lubuk Pakam, Rabu, 24 Juni 2026.
Fajar menjelaskan anggaran tersebut mencakup biaya makan minum rapat, jamuan tamu, fasilitas pelayanan urusan sosial, hingga kegiatan lapangan yang dianggarkan oleh berbagai OPD.
“Ini nominal yang sangat mengerikan dibanding fasilitas yang seharusnya menjadi kewajiban pemerintah terhadap rakyatnya seperti perbaikan jalan. Kalau anggaran itu digunakan untuk perbaikan jalan, sudah berapa kilometer perbaikannya,” ujarnya.
Ia juga mengkritik pernyataan Bupati Deli Serdang yang sebelumnya meminta masyarakat berkontribusi melalui pembayaran pajak untuk mendukung pembangunan daerah.
“Maka pertanyaan kami, apa yang sudah Anda berikan untuk kami sebagai bentuk kinerja yang baik dan layak?” katanya.
Gempar Sumut juga menyoroti kemungkinan terjadinya tumpang tindih anggaran pada sejumlah OPD yang mengalokasikan belanja makan dan minum dalam jumlah besar.
“Maka dengan ini, saya meminta kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang agar bergerak cepat untuk mengusut anggaran-anggaran yang tidak masuk akal dan terkesan manipulatif,” ujar Fajar.
Sorotan tersebut muncul setelah pernyataan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan mengenai jalan rusak dan kewajiban masyarakat membayar pajak ramai diperbincangkan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Deli Serdang Sandra Dewi Situmorang sebelumnya menyatakan tidak ada yang salah dengan pernyataan bupati tersebut.
“Kok masyarakat ini aneh ya. Kita edukasi membayar pajak kok pajaknya yang menjadi disorot. Kok tidak menyorot kinerja Pak Bupati ya,” kata Sandra Dewi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terkait tudingan Gempar Sumut mengenai besaran anggaran makan dan minum sebesar Rp38,5 miliar tersebut.
