Pemerintah Kantongi Rp52,85 Triliun dari Pajak Kripto hingga Pinjol
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara dari sektor ekonomi digital mencapai Rp52,85 triliun hingga 31 Mei 2026. Penerimaan tersebut berasal dari pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), aset kripto, fintech (pinjaman daring), dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan pemerintah akan terus menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan perkembangan teknologi dan model bisnis digital.
“DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” kata Inge dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6/2026).
Dari total penerimaan tersebut, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp40,55 triliun. Selanjutnya, pajak aset kripto menyumbang Rp2,06 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp4,98 triliun, dan Pajak SIPP mencapai Rp5,26 triliun.
DJP mencatat penerimaan PPN PMSE dikumpulkan dari 233 pelaku usaha digital yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak. Sepanjang 2026 hingga Mei, setoran PPN PMSE mencapai Rp4,88 triliun.
Sementara itu, penerimaan pajak aset kripto hingga Mei 2026 mencapai Rp2,06 triliun. Nilai tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,18 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Pemerintah berharap optimalisasi penerimaan dari sektor ekonomi digital dapat terus meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan negara seiring berkembangnya aktivitas perdagangan digital dan transaksi berbasis teknologi di Indonesia.
