PHK Besar-Besaran, Pemerintah Bentuk Satgas Mitigasi PHK
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai upaya mengantisipasi meningkatnya gelombang PHK di berbagai daerah sepanjang 2026. Satgas tersebut akan dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Pembentukan Satgas disepakati setelah rapat bersama DPR. Pemerintah menilai diperlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mencegah serta menangani persoalan ketenagakerjaan yang berpotensi berujung pada PHK.
“Semua bersepakat memohon kami untuk menjadi ketua Satgas Mitigasi PHK karena dianggap dapat menjembatani berbagai pihak dan stakeholder terkait,” kata Prasetyo.
Menurutnya, Satgas akan bertugas memantau potensi PHK di berbagai daerah, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi perusahaan agar pemutusan hubungan kerja dapat dicegah.
Prasetyo menjelaskan, penyebab PHK tidak selalu berkaitan dengan kondisi keuangan perusahaan. Gangguan pasokan bahan baku, ketersediaan energi seperti gas dan batu bara, hingga konflik internal manajemen juga dapat memicu terjadinya PHK.
“Ada juga yang berpotensi terjadi PHK dan kita mitigasi satu per satu. Permasalahan PHK tidak selalu berkenaan dengan masalah keuangan perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menilai Satgas Mitigasi PHK perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar dapat bekerja lebih efektif.
Menurutnya, unsur yang perlu dilibatkan antara lain serikat pekerja, dunia usaha, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), asosiasi pengusaha, serta pemerintah daerah karena berhubungan langsung dengan persoalan ketenagakerjaan.
Ia juga menekankan bahwa Satgas tidak hanya bertugas menangani pekerja yang sudah terkena PHK, tetapi juga memetakan perusahaan atau sektor industri yang berpotensi melakukan pemutusan hubungan kerja. Jika PHK tidak dapat dihindari, Satgas harus memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembentukan Satgas dilakukan di tengah masih tingginya angka PHK pada awal 2026. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi sepanjang Januari-Mei 2026, yakni mencapai 5.044 pekerja.
Selanjutnya, Banten mencatat 2.596 pekerja terkena PHK, Jawa Timur 2.332 pekerja, Kalimantan Selatan 1.841 pekerja, dan Kalimantan Timur sebanyak 1.831 pekerja.
Pemerintah berharap kehadiran Satgas Mitigasi PHK dapat memperkuat langkah pencegahan, mempercepat penanganan persoalan ketenagakerjaan, serta melindungi hak-hak pekerja di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi dunia usaha.
